Jual Sabu, Dua Pria Asal Desa Kute Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS | Dua orang berjenis kelamin laki – laki, warga Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RH, 24 tahun dan S, 29 tahun ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada tanggal, 16 November 2024 lalu.
Keduanya ditangkap Polisi karena diduga sebagai pengedar atau penjual Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan dua orang warga Desa Kute tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, SH, Senin (25/11/2024).
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 18,40 gram.” Hasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak (Bruto) 18,40 gram dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Pujut. Kedua orang terduga pelaku yang diamankan inisial RH (L/24) dan S (L/29), kedua pelaku merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut,” kata Iptu. Fedy.
Iptu. Fedy mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Sabu.“Ada informasi dari masyarakat kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kami melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi Sabu. Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bruto 18,40 gram,” ungkapnya
Selain mengamankan Sabu, dari tangan kedua Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan BB berupa alat hisap Sabu atau Bong, alat timbangan digital, pipa kaca dan sekop Sabu.” Saat ini kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti, diamankan di Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Iptu. Fedy. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan