SHOPPING CART

close

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Anggota DPRD NTB Dari Fraksi NasDem Ngaku Merasa Senang

Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Polres Lombok Tengah
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SHIN dan Rekan, Setia Dharma,SH.,M.H.,M.M. usai melaporkan oknum Anggota DPRD Provinsi NTB, Dapil VII Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman Hakim ke SPKT Polres Lombok Tengah, Kamis, (31/10/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SHIN dan Rekan, Setia Dharma,SH.,M.H.,M.M., selaku kuasa hukum dari Syahrien Imron, warga Jakarta Selatan melaporkan oknum Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dapil VII Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman Hakim ke Polres Lombok Tengah, Kamis, (31/10/2024).

Setya Dharma melaporkan Lalu Arif ke Polisi atas dugaan Pelanggaran Pasal 385 KUHP, menjual tanah milik orang lain yang belum bersertifikat atau dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP, Penipuan, menjual tanah yang seolah-olah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanah tersebut dan atau dugaan Pelanggaran Pasal 372, Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto nya karena orangnya dianggap tidak tidak pernah mendatangi tanah yang telah ia beli seluas 1 hektar yang berlokasi di Dusun Tampah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Selain melaporkan Lalu Arif selaku terlapor I, Setya Dharma juga melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Persiapan Mekar Sari, Lalu Mas’ud, selaku terlapor II.” Nopel Syahfi (Almarhum), saudara Pelapor telah membeli tanah dari Terlapor I pada Tahun 1996 seluas 10.000 m2 berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 9 Mei 1996 disaksikan oleh Terlapor II. Dan sekitar Tahun 2005-2007 Nopel Syahfi datang ke Lombok Tengah ke tanah yang ia beli di Dusun Tampah. Namun berdasarkan keterangan penduduk setempat bahwa tanah tersebut telah dijual oleh Lalu Arif,” ungkap Setya Dharma usai menyampaikan lapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah, Kamis, (31/10/2024).

Setya Dharma mengaku, kliennya  sudah bertemu dengan Lalu Arif untuk mempertanyakan tanah yang dibelinya. Namun Kliennya mendapat jawaban dari Lalu Arif, bahwa tanah yang dibelinya dikuasai oleh Preman.” Saat klien kami bertanya, dijawab oleh Lalu Arif bahwa tanahnya dikuasai Preman, karena tanah ditinggalkan. Dan pada bulan November dan bulan Desember 2023, kami Kuasa Hukum Pelapor telah   mengirimkan somasi kepada Lalu Arif  untuk mengembalikan tanah milik Nopel Syahfi dan menunjukkan dimana letak tanah yang telah ia jual kepada Nopel Syahfi. Namun 2 Somasi kami tidak mendapatkan jawaban,”ucapnya

Tidak cukup dengan 2 Somasi, kata Setya Dharma, Kliennya juga pernah menghubungi Lalu Arif melalui sambungan telepon untuk meminta waktu bertemu sekaligus menunjukkan tanah miliknya yang telah ia jual kepada kliennya Tahun 1996.”Namun, jawabannya sangat mengherankan, ia (Lalu Arif), mengatakan bahwa tanah tersebut telah lama ditinggalkan dan sudah dikuasai Preman. Namun kami tetap bersikeras agar Lalu Arif menunjukkan tanah tersebut, jika benar bahwa tanah yang Lalu Arif jual kepada klien kami adalah tanah miliknya dan ada fisiknya,”katanya.

Setya Dharma mengaku kliennya dirugikan dan meminta Lalu Arif untuk mengembalikan tanah milik kliennya.” Sangat dirugikan, selama ada itikad baik, kami sangat terbuka untuk berdamai, dengan catatan kembalikan tanah klien kami atau mengganti rugi seharga tanah klien kami dengan harga yang berlaku saat ini,” pintanya.

Sementara itu, kepada suaralomboknews.com, Anggota DPRD Provinsi NTB, Dapil VII Lombok Tengah Dari Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman Hakim mengatakan, setelah menjual tanah kepada Nopel Syahfi, dirinya tidak pernah lagi mengurus tanah yang ia jual dan tidak tahu menahu lagi terkait dengan persoalan tanah yang ia jual kepada Nopel Syahfi.” Tiba – tiba dia (Nopel Syahfi) datang mencari lahannya yang sudah puluhan tahun ditinggalkan. Jadi saya kaget, kok baru sekarang baru datang setelah meninggalkan tanahnya dan mau balik nama, kan prinsipnya tanah itu harus dikuasai, ini malah ditelantarkan puluhan tahun. Sehingga tidak hanya sekedar membeli surat saja,” katanya

Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah itu mengungkapkan, saat ini di atas tanah yang ia jual kepada Nopel Syahfi terbit sertifikat hak milik (SHM).” Sudah ada terbit sertifikat orang lain, Sekarang silahkan cari tahu dari mana orang itu dapat tanah. Mari kita sama – sama cari tahu. Jadi saya senang, kalau dulu saya tidak punya hak untuk mencari tahu persoalan tanah itu, sekarang dengan ada laporan saya senang punya hak untuk sama – sama mencari tahu persoalan tanah itu. Dan dengan dia melapor dan menggugat ini, mari kita sama – sama mencari tahu persoalan tanah itu,” ujar Lalu Arif. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Dilaporkan ke Polisi, Oknum Anggota DPRD NTB Dari Fraksi NasDem Ngaku Merasa Senang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2024
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK