Dewan Lombok Tengah Ungkap, Dinas PUPR Serahkan GOR Mini ke Dispora Dalam Kondisi Rusak

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti lambannya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah melimpahkan pengelolaan GOR Mini ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.
Pasalnya, pengelolaan GOR mini ini seharusnya sudah lama diserahkan namun yang disesalkan baru awal tahun 2024 diserahkan dan itupun dalam kondisi rusak.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lege Warman menyatakan dari jauh sebelumnya, Dewan sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Lombok Tengah agar segera dilakukan serah terima pengelolaan GOR mini dari PUPR ke Dispora. Namun ternyata tidak pernah diindahkan dan malah saat ini ketika GOR mini sudah rusak baru diserahterimakan.“Sebenarnya dulu setelah selesai pekerjaan GOR mini ini dan sudah sesuai dengan spek yang ada maka PUPR harus menyerahkan ke Dispora. Tapi malah baru tahun ini diserahkan dan kondisinya juga sudah rusak, bahkan penyerahan GOR ini juga menjadi bagian dari rekomendasi BPK RI,” ungkap Lega Warman, Jumat, (26/7/2024)
Politisi PBB Lombok Tengah ini menegaskan bahwa seharusnya PUPR menyerahkan GOR mini ini ke Dispora dalam kondisi bagus, karena kalau dalam keadaan rusak menurutnya sangat tidak sesuai. “Ini Januari kemarin baru diserahkan padahal sudah sekian tahun GOR mini ini selesai dikerjakan makanya ini yang menjadi pertanyaan kita,”ucap Lege.
Padahal menurutnya jika GOR mini ini diserahkan dari dulu ke Dispora maka dari Dispora bisa mengelola GOR mini ini sehingga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tentunya melakukan pungutan bagi siapapun yang akan menggunakan GOR mini untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan atau event.“Ini setelah serah terima kita anggarkan lagi untuk melakukan rehab, padahal yang seharusnya dilakukan oleh PUPR setelah selesai pekerjaan langsung diserah terima ke Dispora untuk dikelola. Yang jelas ini dari dulu kita permasalahkan tapi sekarang karena sudah dialihkan pengelolaanya ke Dispora makanya dianggarkan untuk rehab dan alasan PUPR sebelumnya tidak menyerahkan karena alasan ada permasalahan karena di LHP BPK sebelumnya ada temuan,”ujar Lege. [slNews – RUL]
Tinggalkan Balasan