Cabut Pagar Diatas Tanah Sendiri, Petani Beserta Istri dan Iparnya di Lombok Tengah Masuk Penjara

LOMBOK TENGAH | Pasangan Suami Istri yang berprofesi sebagai Petani yakni Lalu Yakup dan Inaq Har serta Iparnya Inaq Yuni warga Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini telah mendekam di penjara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada, Kamis, (18/7/2024).
Tiga orang Petani itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh PT. Panji Mara atas dugaan tindak pidana pengrusakan pagar pembatas lahan ke Polres Lombok Tengah pada bulan Desember 2023 lalu. Dan pada bulan Januari 2024, Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang Petani tersebut dinilai sebagai bentuk Kriminalisasi terhadap Petani yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Dan menjadi topik utama Diskusi Publik dengan tema “Kriminalisasi Terhadap Petani” yang digelar oleh Front Mahasiswa Nasional, Walhi NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB di Bale Belayaran Batu Daye, Tanjung Karang, Kota Mataram, Kamis, (18/7/2024).” Ini Kriminalisasi terhadap petani, laporan Perusahaan begitu cepat dan sangat di atensi, padahal terlapor hanya membuka pagar lahan untuk masuk ke dalam lahannya sendiri untuk merawat tanamannya. Tapi justru dijadikan tersangka dan sekarang berkas perkaranya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ungkap Lalu Piringhadi, SH dari LSBH NTB saat diskusi publik “Kriminalisasi Terhadap Petani”.
Menurut Pria yang akrab disapa Gede Ping itu, saat melaporkan Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya, lahan yang dikuasai PT Panji Mara belum memiliki Sertifikat Lahan, dan sertifikat lahan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024 dan anehnya PT Panji Mara memasukan lahan milik Lalu Yakup ke dalam SHGB.” Saat dilaporkan dan saat Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya jadi tersangka, PT Panji Mara belum memiliki Sertifikat Lahan. Dan pada bulan Februari 2024, Lalu Yakup sempat mendapatkan penangguhan penahanan, dan setelah SHGB PT Panji Mara terbit pada tanggal 26 Juni 2024, Lalu Yakup bersama Istri dan Iparnya kembali ditahan dan pada tanggal 18 Juli 2024 berkas perkara Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya dinyatakan Lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan langsung menjalani penahanan di LP Praya dan LP Perempuan Mataram,” ucapnya.
Gede Ping mengungkapkan, tidak ada kaitan lahan antara Lalu Yakup dengan pihak PT Panji Mara dan itu terungkap dan disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Selong Belanak, bahwa pihak PT Panji Mara melalui direktur utamanya saat itu Alm. R.Sami Sara telah mengembalikan tanah milik Lalu Yakub. “ Ini yang membuat masyarakat bingung, pertahankan tanah dari penguasaan Perusahaan malah jadi tersangka dan masuk penjara. Semestinya harus adil, perusahaan juga harus di proses, jangan hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja. Dan begitu berat sangkaan yang diterapkan kepada Lalu Yakup dan keluarga, hanya gara – gara mencabut pagar di atas lahan sendiri dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan bulan Januari 2024 hanya Lalu Yakup yang ditahan, namun setelah terbit sertifikat HGB Perusahaan malah istri dan iparnya juga ikut di penjara,”ujarnya
Kesimpulan dari Diskusi Publik Kriminalisasi Terhadap Petani yang digelar oleh Front Mahasiswa Nasional, Walhi NTB, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB, yakni Hentikan Kriminalisasi terhadap Petani, Bebaskan Lalu Yakup beserta Keluarganya dan Mendesak kepada Kapolda NTB untuk memeriksa penyidik yang memeriksa Laku Yakup dan Keluarganya.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Kamis, (18/7/2024), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.”Informasi dari Kasi Pidum terkait perkara tersebut, tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik kepada penuntut umum. Perkara tersebut bukan pemagaran, tapi pengrusakan pagar,” tegasnya.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknrws.com via WhatsApp (WA), Kamis, (18/7/2024), Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat tidak memberikan jawaban apapun Terkait dengan dugaan Kriminalisasi terhadap Lalu Yakup beserta Istri dan Iparnya. [slNews – Rul].
Tinggalkan Balasan