Disaksikan Kepala ATR/BPN Lombok Tengah, Warga Ukur Ulang Sempadan Pantai Are Guling, Hasilnya Mencengangkan
LOMBOK TENGAH | Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah, Subhan bersama petugas ukur Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jalaludin dan Kepala Desa Tumpak, Rohadi turun langsung ke kawasan Pariwisata Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memenuhi tuntutan warga yang didampingi Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB untuk mengukur panjang sempadan Pantai Areguling yang diklaim masuk ke dalam sertifikat hak milik (SHM) lahan, salah satu Investor, Rabu, (3/7/2024).
Warga meminta dilakukan pengukuran Sempadan Pantai, di karena ulah dari salah satu Investor yang menggusur dan tidak mengizinkan warga setempat untuk memanfaatkan sempadan pantai sebagai tempat mencari nafkah dengan cara berjualan dan menyandarkan perahu. Dan sikap dari Investor yang memasang talud dan bangunan permanen yang oleh warga dianggap berada di dalam Sempadan Pantai Are Guling.
Dengan disaksikan Kepala ATR/BPN, Petugas Ukur, Kadis Pariwisata dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, warga bersama YIPU NTB langsung mengukur jarak Sempadan Pantai dengan bangunan milik Investor dengan menggunakan alat ukur atau meteran.
Hasilnya, bangunan milik Investor tersebut, diklaim oleh warga berada di tengah – tengah Sempadan Pantai Areguling.” Sesuai dengan Undang – Undang jarak bangunan dengan Sempadan Pantai 100 meter, dan setelah dilakukan pengukuran, kita bisa lihat sendiri, bangunan itu (bangunan milik investor) berada di tengah – tengah Sempadan Pantai. Maka dari itu, bangunan tersebut harus dirobohkan, karena menyalahi Undang – Undang. Dan kami, juga meminta Draf Perda RT/RW yang mengatur Sempadan Pantai untuk menetapkan panjang Sempadan Pantai 100 Meter, sesuai dengan Undang – Undang,” pinta Ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf.
Supardi menyebutkan, Investor yang ada di Pantai Areguling hanya menguasai lahan saja, dan sudah puluhan tahun tidak melakukan pembangunan.” Sudah puluhan tahun cuman kuasai lahan saja, izin tidak ada, yang dilakukan cuman mengusir warga yang memanfaatkan Sempadan Pantai. Dan cuman membangun bangunan berbentuk Los Pasar dan itu ada di tengah – tengah Sempadan Pantai. Untuk itu, kami juga nanti akan meminta BPN untuk membuka Warkah lahan, bagaimana, kapan dan dari siapa Investor itu mendapatkan atau membeli lahan,” sebutnya
Supardi juga meminta kepada ATR/BPN dan Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengambil tindakan terkait dengan polemik Sempadan Pantai.” Jangan seenaknya sampai laut mau disertifikatkan, warga juga punya hak. Kalau semua sempadan pantai diambil investor, lalu masyarakat kecil dan nelayan mau mencari rejeki dimana. Untuk itu, BPN dan Pemkab Lombok Tengah harus bersikap tegas, jangan kalah sama Investor yang banyak uang, kasihan masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tumpak, Rohadi menyampaikan, persoalan Sempadan Pantai di Pantai Are Guling sudah berlangsung cukup lama dan tidak solusi penyelesaiannya.” Di sini (Pantai Are Guling), itu – itu saja (Sempadan Pantai) masalahnya, tidak bisa selesai dan tidak pernah ada solusi. Mudah – mudahan sekarang ada solusi penyelesaian,” katanya
Setelah menyaksikan warga mengukur panjang Sempadan Pantai dan memasang Pal Batas Sempadan Pantai Areguling, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah, Subhan meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan dan aktivitas apapun di atas sempadan pantai.” Jangan lakukan tindakan dan aktivitas apapun sampai dengan ada keputusan. Setelah ini, kita akan rapatkan nanti di Kantor Bupati, nanti semua pihak kita undang,” pintanya.
Setelah selesai melakukan pengukuran Sempadan Pantai Are Guling, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah bersama rombongan dan ratusan masyarakat bergerak menuju lokasi lahan dengan status HPL dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga sudah tidak berlaku lagi seluas 332 hektar yang terindikasi tanah terlantar milik PT. Aratika di kawasan Pariwisata Mawun, Dusun Mawun, Desa Tumpak, untuk melakukan pengukuran secara global dan melihat secara langsung kondisi lapangan warga yang menguasai fisik lahan yang terindikasi tanah terlantar. “ Sekarang diukur secara Global, setelah itu baru kami serahkan data warga dan alas hak yang dimiliki warga ke Kantor ATR / BPN,” ujar Supardi Yusuf. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan