Temui AKBP. Iwan, Warga Pandan Indah Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Beras Bapang
LOMBOK TENGAH | Sejumlah perwakilan warga Desa Pandan Indah bersama Karang Taruna Kecamatan Praya Barat Daya, mendatangi Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Beras Bantuan Pangan (Bapang) yang diduga dijual oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Koordinator Desa (Kordes) Penyaluran Bansos Beras Bapang Desa Pandan Indah.
Kedatangan warga bersama Karang Taruna Kecamatan Praya Barat Daya diterima langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat, Jumat, (7/6/2024).
Warga meminta kepada Polisi untuk segera memproses siapapun yang terlibat dalam penyelewengan Bansos Beras Bapang yang disalurkan melalui Bulog tersebut.
Kedatangan warga bersama Karang Taruna tersebut, sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi di Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu yang berakhir ricuh.
Di hadapan Kapolres Lombok Tengah yang didampingi para Kasat, warga mempertanyakan keseriusan Polisi untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan Bansos Beras Bapang tersebut. Terlebih penyidik sudah mengamankan 89 karung Bansos Beras Bapang yang saat ini dititipkan di Gudang Bulog Lombok Tengah, 391 karung bantuan pangan pemerintah dalam keadaan kosong, 54 lembar daftar penerima bantuan, 1 lembar surat tugas koordinator Kabupaten/Kota wilayah NTB, 1 lembar surat tugas koordinator Kecamatan (Korcam) dan lainnya. Untuk itu, warga meminta Polisi agar untuk mengusut kasus sampai tuntas.
Kedatangan warga ke Polres Lombok Tengah juga untuk memberikan dukungan dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus penyelewengan Bansos Beras Bapang. Warga meminta kepada Polisi selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat tersebut.“Kami dapat informasi kalau kerugian dibawah Rp 100 juta maka akan diminta untuk mengembalikan. Hal ini yang kami tidak inginkan, dan kami meminta agar tetap diproses hukum, karena ini kita tidak hanya berbicara nilai kerugian tapi kita berbicara perilaku jahat oknum yang tidak bertanggung jawab, terlebih lagi yang diselewengkan atau yang dijual ini program Bansos dari Pemerintah Pusat,” ungkap Koordinator Hearing, Kusnadi Uying.
Warga kata Uying, memberikan apresiasi kepada Polres Lombok Tengah, karena tanpa ada laporan dari masyarakat, Polisi bisa mengungkap tindakan penyelewengan Bansos Beras Bapang tersebut. Dan kasus penyelewengan Bansos Beras Bapang tersebut, baru diketahui oleh masyarakat setelah Polisi memproses penyelewengan Bansos Beras Bapang tersebut.
Untuk itu, kata Uying, tidak ada alasan lain Polisi untuk segera menjadikan oknum yang menjual Bansos Beras Bapang sebagai tersangka.“Harus ada tersangka dan segera menetapkan Tersangka, sebab Ini penting dilakukan sebagai warning bagi Desa- Desa yang lain agar tidak bermain- main dengan bantuan sosial. Jangan sampai kasus ini berhenti dengan alasan nantinya ada pengembalian. Jika itu terjadi maka tidak menutup kemungkinan akan ada peluang nantinya melakukan hal serupa di Program Bansos lainnya,”tegasnya
Ditempat yang sama, Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidayat menegaskan bahwa pihaknya memiliki semangat yang sama dengan masyarakat yakni memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan penyelewengan. Hanya saja dari penyidik saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.“Kita sudah periksa sekitar 20 saksi dan saat ini kita masih menunggu hasil kerugian Negara dari BPKP. Kalau dalam hal kerugian Negara dibawah Rp 100 juta memang sudah tercantum di kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan Mendagri untuk dikembalikan ke Inspektorat demi tetap terlaksananya program pemerintah di Desa- Desa,” jelasnya
Namun, kata AKBP. Iwan, saat ini semangat dari APH agar tetap memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi terutama dana desa dan bantuan sosial dari pemerintah agar tidak dikorupsi atau disalahgunakan. Semangat itulah yang membuat penyidik sampai dengan saat ini masih terus melakukan proses.“Efek jera yang kita maksud adalah penegakan hukum, yang jelas kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara. Tapi kita tetap tunduk terhadap aturan atau undang- undang yang berlaku seperti kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan Kemendagri ini,”ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan