SHOPPING CART

close

Fakta Aneh Tapi Nyata, Pemdes Kaget, BPN Lombok Tengah Sebut HGB Gili Perigi Masuk Terindikasi Tanah Terlantar

Gili Perigi Lombok Tengah
Plang SHGB atas nama PT. Balindo Purinatamegah terpasang di Gili Perigi, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH | Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Gili Perigi atas nama PT. Balindo Purinatamegah dengan SHGB No. 104/Mertak/2001, LS : 59,790 m2 di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terindikasi masuk tanah terlantar. “Itu (Gili Perigi) sudah terbit sertipikat HGB tahun 2001, berakhir haknya kalau tidak salah masih ada belasan tahun lagi. Saat ini HGB tersebut masuk terindikasi tanah terlantar, baru terindikasi,” sebut Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Subhan, Minggu, (12/5/2024). 

Pemasangan Plang SHGB di atas lahan Gili Perigi kata Subhan, berdasarkan hasil gelar bersama Asisten 1, Camat Pujut  dan Kanwil ATR / BPN Provinsi NTB. “Kami sudah melakukan gelar bersama Asisten 1, Camat, Kabid 1 dan 5 Kanwil BPN, pihak Pemegang Hak (PT. Balindo Purinatamegah), di sarankan agar memasang plang nama,” katanya

Subhan menegaskan, penerbitan SHGB Gili Perigi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Subhan juga menegaskan, tidak perlu bertanya ke mantan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah, Dina. “Jadi untuk konfirmasi ke Kakan sebelumnya yaitu ibu Dina menurut saya tidak perlu karena kami sekarang ini, Insya bisa menjawab lokasi dan maksud sesuai prosedur yang sudah diterbitkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah mengaku kaget tidak tahu menahu terkait dengan penerbitan SHGB Gili Perigi.” Saya tidak tahu, tiba tiba sudah ada plang SHGB,” ungkap Kepala Desa (Kades) Mertak, Muhammad Syahnan, Sabtu, (11/5/2024).

Dalam waktu dekat tegas Syahnan, Pemdes bersama masyarakat akan bersikap terhadap proses penerbitan Sertifikat HGB Gili Perigi.” Saya tidak tahu dan mencari tahu, setelah saya tahu beru akan mengambil sikap, seperti apa sikapnya, nanti kami putuskan setelah bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.

Masyarakat lanjut Syahnan, menginginkan Gili Pergi menjadi milik masyarakat Desa Mertak atau menjadi Aset Pemdes Mertak.” Inginnya masyarakat Gili Perigi jadi milik Desa. Dan setelah selesai Studi Banding kami musyawarahkan bersama masyarakat dan BPD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), Muhanan, SH, MH menyampaikan, penerbitan atau pemberian SHGB harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam undang – undang.” Ini aneh tapi nyata, masyarakat saja kaget, tiba – tiba sudah puluhan tahun baru tahu Gili sudah ada yang punya. Jadi masyarakat mempertanyakan proses kepemilikan HGB sebuah Gili ini, apakah sesuai secara Undang – Undang atau disulap tiba-tiba,” sebutnya.

Jika dilihat dari tahun terbitnya SHGB Gili Perigi, lanjut Muhanan, maka Gili Perigi masuk ke dalam kategori tanah terlantar.” SHGB terbit tahun 2001. Sepertinya sudah masuk indikasi tanah terlantar , jika masa berlaku HGBnya 30 tahun, maka tinggal 7 tahun akan berakhir,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Fakta Aneh Tapi Nyata, Pemdes Kaget, BPN Lombok Tengah Sebut HGB Gili Perigi Masuk Terindikasi Tanah Terlantar

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2024
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK