Dewan Lombok Tengah Ungkap Tentang Pentingnya Perda Ekonomi Kreatif
LOMBOK TENGAH | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Arista, menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi pelaku ekonomi di Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan usaha mereka.
Didik mengatakan, keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif misalnya, merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya penyelenggaraan ekonomi kreatif dalam mensejahterakan masyarakat, serta terjadinya regulasi yang sinergis dalam pembangunan kepariwisataan. Kemudian mendorong kegiatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif dapat lebih tertib, terarah dan terkoordinasi.“Kami berharap aturan ini dapat memberi manfaat yang berarti dalam penyelenggaran ekonomi kreatif dalam bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintahan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah,” kata Didik, Selasa (02/04/2024).
Selain itu regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dan sekaligus pedoman bagi pemerintahan daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif kedepannya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah agar nantinya pelaku ekonomi kreatif dapat dipermudah proses perizinannya, penyediaan lokasi dan lainnya, sehingga memberikan kemudahan bagi para pelaku ekonomi Kreatif dalam mengembangkan industri ekonomi kreatif.
Apalagi di Lombok Tengah banyak ekonomi kreatif yang tumbuh. Contohnya di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur dengan kerajinan ketak. Kemudian di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat juga dengan wisata pasar bambu dan banyak lagi ekonomi kreatif yang tumbuh di Lombok Tengah.
Sehingga dengan dirumuskanya regulasi itu, Pengembangan Ekonomi Kreatif nanti tentunya pemerintah perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui arahan edukatif untuk meningkatkan skill dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terutama wilayah Pedesaan. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan