Tahun 2024 Pemkab Lombok Tengah Dapat 1.864 Formasi PPPK, Pendata Anak Yatim Berhak Ikut Seleksi

LOMBOK TENGAH | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB RI) membuka peluang luas bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Dari 1,7 juta lebih formasi untuk PPPK tersebut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan jatah 1.864 formasi untuk PPPK.” Alhamdulillah, tahun ini Lombok Tengah mendapatkan kuota 1.864 PPPK,” ungkap Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dalam sambutannya pada acara Safari Ramadhan 1445 H/2024 M Pemkab Lombok Tengah di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu malam, (17/3/2024).
Selain untuk guru dan tenaga kesehatan, Kuota PPPK tahun 2024 juga untuk formasi umum, termasuk didalamnya petugas Pendata data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) pada Dinas Sosial Lombok Tengah yang tersebar di masing – masing Desa/Kelurahan se – Lombok Tengah.” Untuk formasi umum sekitar 600, dan petugas Pendata Anak Yatim (PMKS) yang ada di masing – masing Desa / Kelurahan juga berhak ikut PPPK,” ujar H. Lalu Pathul. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan