Terima Dana Transfer Dari Caleg, Oknum PPK di Lombok Tengah Bungkam, Samsul Qomar Lapor ke Gakkumdu
LOMBOK TENGAH | M. Samsul Qomar resmi melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pringgarata, Yudika Wardana ke Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan Pelanggaran Pemilu, Rabu, (13/3/224).
Dalam laporan dengan nomor : 06/LP/PL/Kab/18.06/II/2024, M. Samsul Qomar melampirkan dan menyerahkan barang bukti berupa Buku rekening Bank Mandiri atas nama Yudika, Bukti Transfer uang melalui sea bank dan bukti transfer berhasil. “ Jadi ada 3 laporan hari ini, 2 laporan ke Bawaslu NTB oleh Khaeril Anwar, SH,. MH dan Ihsan Ramdani dengan terlapor Komisioner Bawaslu dan KPU Lombok Tengah. Dan Satu Laporan ke Bawaslu Lombok Tengah dengan terlapor Ketua PPK Pringgarata dan Ketua PPK Jonggat pelapor M Samsul Qomar,” tulis M. Samsul Qomar melalui pesan WhatsApp (WA) usai melaporkan Ketua PPK Pringgarata ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lombok Tengah, Rabu, (13/3/2024).
Ketua PPK Pringgarata, Yudika Wardana diketahui menerima aliran dana melalui transfer bank dari sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Jonggat – Pringgarata.
Transfer dana yang diterima Yudika sebelum hari H pencoblosan surat suara Pemilu 2024 pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu nilainya bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 50 juta.
Yudika yang berkali kali dihubungi suaralomboknews.com via panggilan dan pesan WA terkait dengan dana yang diterima dari Caleg melalui Transfer Bank, tidak mau memberikan jawaban apapun. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan