SHOPPING CART

close

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan ke Bawaslu NTB

KPU dan Bawslu Lombok Tengah
Khaeril Anwar, SH,. MH saat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah ke Bawaslu Provinsi NTB, Rabu, (13/3/2024).

LOMBOK TENGAH | Pengacara Khaeril Anwar, SH,.MH dan Rekan resmi melaporkan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan Tindak Pidana Pemilu, Rabu,  (13/3/2024).” Laporan sudah kami sampaikan ke Bawaslu NTB dan sudah diterima. Tadi langsung diperiksa 2 jam lebih. Laporan kami Fokus terhadap tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah. Kami berharap laporan tindak pidana Pemilu segera ditangani oleh Gakkumdu,” ujar Khaeril Anwar.

Dalam laporannya, Khaeril Anwar menjabarkan fakta dan peristiwa terjadi indikasi perbuatan tindak pidana pemilu oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lombok Tengah dengan cara penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara  hampir terjadi di semua Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) Peserta Pemilu 2024, dari suara semula menjadi suara setelahnya.  

Khaeril Anwar mengungkapkan, Tempat kejadian peristiwa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi NTB khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) NTB – 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden, Kota Mataram.

Peristiwa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara kata Khaeril Anwar, terjadi pada hari senin tanggal 11 Maret 2024, sekitar pukul 14.00-18.00 Wita.  

Dalam laporannya, Khaeril Anwar juga melampirkan sejumlah barang bukti petunjuk  berupa bukti Tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara Pleno lanjutan hari ke-6 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi NTB khususnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024. Bukti Perolehan hasil sanding ulang perolehan suara parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan.” Semuanya bukti tersebut sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan,” ucap Khaeril Anwar. 

Dalam laporannya, Khaeril juga menguraikan kejadian pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara lanjutan di tingkat Provinsi NTB khususnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 14.00-18.00 terkait dengan tindak lanjut saran perbaikan (TL. Sarper) dari Bawaslu Provinsi NTB, diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemilu dengan cara penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara hampir terjadi dari semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024. “Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama,” tegas Khaeril Anwar.

Berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, lanjut Khaeril Anwar, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara  sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi Wasit yang adil dan berlaku jujur namun faktanya di lapangan merekalah yang mencederai arti dan makna dari pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, yang seharusnya dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan Konstitusi Negara Republik Indonesia yakni UUD tahun 1945 Pasal 22E ayat (1).”Atas kejadian dan peristiwa yang sangat memalukan tersebut kami mohon agar kiranya Bawaslu Provinsi NTB untuk memberikan Rekomendasi, perbuatan para penyelenggara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnyalah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terhadap Para Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan Perbuatan tindak pidana pemilu agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya Citra dan nama baik Penyelenggara Pemilu di mata masyarakat, dengan tanpa bermaksud untuk mengkerdilkan sikap dan perilaku oknum (Para Terlapor). Semoga Bawaslu Provinsi NTB menjadi Sapu yang dapat membersihkan semua kotoran tanpa membedakan kotoran apapun dan dari jenis manapun,” ujar Khaeril Anwar. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dugaan Tindak Pidana Pemilu, KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan ke Bawaslu NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK