Bupati Lombok Tengah Terbitkan SE Ramadhan, Atur Waktu Aktivitas Rumah Makan, Larangan Petasan Hingga Pemilik Kos Diminta Selektif
LOMBOK TENGAH | Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Edaran (SE).
Dalam SE dengan nomor : 060/ 58/ POL PP/ 2024 yang ditandatangani Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada tanggal, 11 Maret 2024 itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memperkokoh persatuan dan kesatuan antar umat beragama, serta melaksanakan ibadah puasa dan Idul Fitri dalam suasana Damai dan tenteram. Kepada pemilik dan pengelola Hotel, Losmen, kos kosan/Kontrakan untuk lebih selektif dalam menerima tamu, pengunjung atau calon penghuni untuk menghindari penyalahgunaan fungsi. Kepada pemilik dan pengelola Cafe, Restoran, Rumah makan/warung makan untuk memulai aktivitasnya sejak pukul 15. 00 Wita sampai dengan pukul 22. 00 Wita. Kepada seluruh masyarakat dilarang membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya yang dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan ibadah dan Mengajak segenap masyarakat muslim Lombok Tengah untuk menge: bulan suci Ramadhan ini dengan melaksanakan shalat dan memperbanyak amalan-amalan sunnah di kediaman masing-masing serta Kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah untuk selalu menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing demi meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan