SHOPPING CART

close

Bupati Lombok Tengah Terbitkan SE Jam Kerja ASN Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H

SE tentang aturan jam kerja ASN Selama Ramadhan 2024
SE tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi di Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi di Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

SE dengan Nomor: 100.34 / 08 / ORG / 2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Lombok Tengah itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada Kamis, 7 Maret 2024.

Penerbitan SE tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 4 Ayat 2 (dua), untuk itu perlu mengatur Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Lombok Tengah perlu menetapkan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. 

Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebagai berikut, bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 dan Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.15. Sedangkan untuk hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat Pukul: 11.3013.00. 

Dan bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00. Hari Jumat Pukul: 08.00 – 11.30 dan hari Sabtu Pukul: 08.00 – 13.00 

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dan 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32.30 jam perminggu. 

Dalam SE tersebut juga ditegaskan kepada Kepala perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dan untuk kegiatan Senam dan Apel selama Bulan Ramadhan ditiadakan. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Bupati Lombok Tengah Terbitkan SE Jam Kerja ASN Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK