Hukum PPJB dan OSS di Era Teknologi 5.0 Jadi Materi di Upgrading Kenotarisan Konferwil ke – VII Pengwil NTB INI
MATARAM | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil NTB INI), menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) ke – VII di Hotel Golden Palace Mataram, Sabtu, (3/2/2024).
Konferwil ke VII yang mengusung tema “Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas Serta Kita Teguhkan Soliditas Anggota Dalam Wadah Tunggal Ikatan Notaris Indonesia Untuk Menjaga Marwah Jabatan Notaris” yang dibuka langsung oleh Pj Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi itu juga menggelar Seminar dan Upgrading Kenotarisan yang pesertanya para Notaris dari dalam dan luar Provinsi NTB.
Seminar dan Upgrading Kenotarisan itu menghadirkan dua orang Pemateri dan Narasumber yakni, Dr. Agung Iriantoro, SH,. Sp. N,. M. H yang menyampaikan materi Aspek Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Taufik, SH,. Sp. N,. M. Kn yang menyampaikan materi Permasalahan Badan Hukum, OSS di era teknologi 5.0.
Di hadapan ratusan peserta, Dr Agung memaparkan konsep jual beli yang terdiri dari dua kategori yakni Terang dan Tunai termasuk PPJB terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dr Agung juga menjelaskan pembuatan Akta PPJB. “PPJB Tidak Dapat Disamakan Dengan AJB Yang Merupakan Bukti Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan Dari Penjual Kepada Pembeli. PPJB Dapat Dibuat Di Hadapan Notaris Ataupun Dibuat Oleh Para Pihak Tanpa Dibuatkan Dalam Bentuk Akta Dan Keduanya Tetap Mengikat Para Pihak Secara Sah,” jelasnya.
Tidak itu saja, Dr Agung juga memaparkan tentang latar belakang PPJB, Tujuan PPJB, Macam – macam PPJB,
Di sesi terakhir, Dr Agung memaparkan tentang penyimpangan Kuasa Jual.”Kuasa Jual tetapi didalamnya dicantumkan klausul tentang pelepasan hak kepada Pihak Ketiga/Pihak lain. Tidak melakukan pencatatan Pada Kantor BPN Berdasarkan Ketentuan Permen BPN nomor 16 Tahun 2021 Pasal 127 B Kewajiban Pihak yang berkepentingan untuk melakukan pencatatan Akta PPJB pada Kantor BPN,” tutur Dr Agung.
Sementara itu, Taufik, S.H., Sp. N., M.Kn. memaparkan terkait dengan Permasalahan Badan Hukum, OSS di Era Teknologi 5.0. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan