Polisi Tembak Pelaku Pencuri Emas Milik Anggota Polri di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Pelaku pencuri perhiasan Emas milik Anggota Polri di Lingkungan Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MIS, 38 Tahun, warga Lingkungan Kulakagik, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya.
Pria yang tinggal di Perumahan Amaris III di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi di depan SPBU Mujur, Kecamatan Praya Timur saat dalam perjalanan menuju wilayah Kabupaten Lombok Timur pada Senin siang, (18/12/2023).
Penangkapan pelaku pencuri perhiasan emas milik Anggota Polri yang juga Residivis spesialis pencuri rumah kosong yang baru empat bulan keluar dari penjara itu dibenarkan oleh Kapolsek Praya, Iptu Susan V Sualang, Selasa, (19/12/2023). “Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” kata Iptu Susan.
Iptu Susan mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik anggota Polri pada Minggu (17/12/2023). “Pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku adalah residivis yang empat bulan lalu selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali pada Minggu 17 Desember 2023,” ungkapnya
Dari keterangan korban yang merupakan Anggota Polri, lanjut Iptu Susan, saat kejadian korban bersama istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah.”Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak. Mengetahui hal tersebut, korban kemudian masuk kedalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan. Dari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp. 180 juta,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, SIK mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Praya. “Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di Polsek Praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat akan ditangkap Polisi, pelaku berusaha melarikan diri. Tidak mau buruanya lepas, Polisi pun melepaskan tembakan yang mengenai kaki Pelaku. “Pada saat penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur serta menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit HP merk Redmi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan