Kadus di SP Gara Gara Oknum Dewan Lombok Tengah Dari PPP Diduga Gunakan Dana Reses Untuk Kampanye
LOMBOK TENGAH | Kepala Desa (Kades) Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, H. Muhamad Nasir telah menerbitkan Surat Peringatan kesatu (SP1), kepada perangkat desa Arjangka, yakni Kepala Dusun (Kadus) Kubur Jarang Selatan, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Sohdi MZ.
SP1 dengan nomor : 51/Arj/XII/2023 yang ditandatangani Kades Arjangka pada tanggal 5 Desember 2023 lalu tersebut, berdasarkan surat yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pringgarata terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 26/LHP/PM.02.00/08/PR.RATA/XI/2023 menyatakan terdapat Pelanggaran Undang-Undang lainnya oleh Kepala Dusun Kubur Jarang Selatan. Dan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j) yaitu pelaksana dan/ atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa,Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Berdasarkan hal tersebut, maka kami memberikan SP-1 kepada saudara Sohdi MZ karena sudah menyalahi atau melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan apabila SP1 tidak dipatuhi dan kembali lagi melakukan kegiatan sebagaimana yang ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Pringgarata maka kami akan Kembali melayangkan SP-2,” tegas H. Muhamad Nasir, Selasa, (19/12/2023).
Selain melayangkan SP1 kepada Kadus Kubur Jarang, H. Nasir juga telah meminta kepada seluruh perangkat Desa Arjangka untuk tidak berpolitik praktis.” Saya sudah minta kepada seluruh perangkat desa, jangan berpolitik praktis. Kalau hanya sekedar menerima tamu yang jadi Caleg dengan tujuan Silaturahmi karena kedekatan keluarga ya silahkan saja, tapi jangan ikut ikutan sosialisasi, kampanye, mengajak, mengarahkan dan mengumpulkan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, saya tindak tegas,” tegasnya
H. Nasir juga menyayangkan sikap oknum Anggota Dewan Lombok Tengah Dapil Jonggat – Pringgarata dari Fraksi PPP yang melibatkan Perangkat Desa pada acara Reses yang dibiayai dari APBD yang dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Pencalegkan Putrinya dan dirinya yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi NTB.” Kan sudah sama -sama tahu Undang – Undangnya, seharusnya mencegah perangkat desa ikut Kampanye atau sosialisasi pencalegkan, bukan malah mengajak dan mengikutsertakan perangkat Desa,” sesalnya.
Sebelumnya, setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan, Panwaslu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Kadus Kubur Jarang Selatan, bersalah dan terbukti ikut mensosialisasikan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata, pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata yang juga Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 Lombok Tengah, Sukatmi. “ Kejadian sebelum masa Kampanye. Ada kegiatan Reses Anggota DPRD Lombok Tengah yang dihadiri oleh Caleg DPRD Lombok Tengah yang merupakan anak dari Anggota DPRD Lombok Tengah. Masalahnya, dalam kegiatan Reses itu juga ada bagi – bagi stiker dan perkenalan Caleg DPRD Lombok Tengah. Setelah melakukan Investigasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan (Kadus), kami nyatakan bersalah melanggar UU larangan Perangkat Desa berpolitik praktis dan menjadi Tim Kampanye,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Pringgarata, Lalu Suryandi saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (5/12/2023).
Panwaslu Kecamatan Pringgarata, kata Lalu Suryandi telah menerbitkan dan melayangkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Arjangka untuk memberikan sanksi kepada Kadus Kubur Jarang Selatan.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pringgarata juga telah meneruskan hasil temuan dilapangan terkait dengan bagi – bagi stiker Caleg pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Jonggat – Pringgarata ke Bawaslu Lombok Tengah. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan