PPK Dinas PUPR NTB, Kontraktor dan Konsultan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak di Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH | Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pada Kamis malam, (8/6/2023), Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga orang Tersangka dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.
Ketiga orang tersangka kasus dugaan Korupsi proyek jalan aspal menuju TWA Gunung Tunak, keluar dari Gedung Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 19.04 Wita dengan mengenakan rompi oranye menuju Mobil Tahanan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Mataram.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yakni, PPK pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun 2017 berinisial SM. Inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017 dan Inisial MNR selaku Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Tahun 2017. “ Penahanan ketiga tersangka dititip di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, SH.
Pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp. 3 miliar.
Kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli bersama dengan tim teknis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 400 juta. “Adapun pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Anak Agung. “Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Anak Agung. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan