Polres Lombok Tengah Ungkap Modus Operandi Pelaku TPPO
LOMBOK TENGAH | Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI) di luar negeri dengan gaji besar dan mengajak masyarakat untuk bersama – sama memberantas TPPO.” Mari bersama berantas TPPO. Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” himbau Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariyono, Rabu, (7/6/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kata Iptu Hariyono, Pelaku TPPO menjalankan modus operandi dengan menawarkan korban pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurus paspor. ” Selain itu, memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dengan membeli tiket pulang pergi, menyelundupkan korban ke negara lain bukan tujuan yang ditawarkan di awal, mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban dan merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi,” ungkapnya
Mantan Kapolsek Praya itu mengatakan, penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri. “Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” pesan Iptu Hariyono.
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Kabupaten Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah telah menggerakkan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Lombok Tengah untuk memberikan himbauan Kamtibmas tentang TPPO.
Iptu Hariyono juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. “Jangan termakan bujuk rayu pelaku TPPO, segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat,” tegasnya. [slnews rul].
Tinggalkan Balasan