Diduga Jual Sabu, Tiga Warga Puyung dan Satu Warga Panjisari Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.
Dari pengungkapan tindak pidana Narkotika itu, Polisi berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika, berinisial RH, 27 tahun, IS, 35 tahun, MZ, 28 tahun yang merupakan warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan SG, 30 tahun, warga Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Keempat terduga penjual Sabu itu ditangkap di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, pada Senin, (5/6/2023). “ Terduga Pelaku, RH, MZ dan IS ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara), setelah diinterogasi terhadap ketiganya didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu didapatkan dari SG, dan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat, Selasa, (6/6/2023).
Dari tangan keempat terduga penjual Sabu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus paketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas selempang warna hijau, 7 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta dan 2 unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.” Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan