Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Vonis Bebas Kades Mekar Sari
LOMBOK TENGAH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan Vonis Bebas kepada terdakwa tindak pidana pengrusakan yakni Kepala Desa (Kades) Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Azhar, Selasa, (6/6/2023).
Putusan bebas Kades Mekar Sari dengan Perkara Nomor 12 /PID.B / 2023/PNpya itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo SH.
Usai sidang, Pengacara Kades Mekar Sari, Lalu Piringadi, SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan Vonis bebas kepada terdakwa Kades Mekar Sari, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh atau melakukan pengrusakan pagar kayu di lahan milik pelapor yakni Demi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.” Putusan Bebas dari segala tuntutan, alasan Majelis Hakim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh melakukan perusakan pagar kayu milik Demi Masitah di Tampah Hill atau Pelapor, karena orang yang diduga disuruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses Penyidikan maupun dalam persidangan. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur,” katanya.
Atas putusan Bebas Majelis Hakim PN Praya Itu, JPU menyatakan Kasasi. ” Karena putusan Bebas, tidak ada banding dan JPU langsung menyatakan Kasasi,” ucap Lalu Piringadi.
“Setelah Inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekar Sari) akan dikembalikan,” ujar Lalu Piringadi.
Kades Mekar Sari, Azhar dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengrusakan pagar kayu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengrusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu. Dan Kades Mekar Sari menjalani proses persidangan di PN Praya, Lombok Tengah selama 5 bulan lebih dan pada Selasa, (6/6/2023), Majelis Hakim PN Praya Lombok Tengah menjatuhkan Vonis Bebas kepada Kades Mekar Sari, Azhar. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan