SE Bupati Lombok Tengah, Penyelenggara Negara Yang Comment, Share, Like di Akun Grup Peserta Pemilu Kena Sanksi
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor : 100.3.4.2/47/BKBP/2023, tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah.
Terbitnya SE yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip pada Tanggal, 29 Mei 2023 itu, dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah, Murdi AP, M.Si, Senin, (5/6/2023).
Isi SE tersebut yakni, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penyelenggara negara wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam rangka mewujudkan netralitas penyelenggara negara, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (Profesi) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas penyelenggara negara, antara lain, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh jajaran masing-masing melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media. Mengupayakan secara terus menerus untuk menciptakan iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas penyelenggara negara dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap penyelenggara negara yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja. Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Penyelenggara Negara.” Bentuk pelanggaran netralitas bagi penyelenggara negara, meliputi , menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi calon dan/atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon dan/atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat. Memasang Spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait peserta Pemilihan Umum dan pemilihan,” papar Murdi.
Selain itu kata Murdi, penyelenggara negara tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi, kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. “Tidak diperbolehkan, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/ akun pemenangan. Memposting pada media sosial / media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Peserta Pemilihan Umum dan pemilihan. Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/peserta pemilihan umum dan pemilihan. Alat peraga terkait partai politik/peserta pemilihan umum dan pemilihan. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan peserta pemilihan umum dan pemilihan dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri peserta pemilihan umum dan pemilihan dengan tidak dalam status Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN),” tegasnya.
Murdi mengungkapkan, maksud dan tujuan diterbitkannya SE Bupati tersebut dimaksudkan untuk mendorong efektifitas dan efisiensi instansi pemerintah (Pusat, Daerah, dan Desa), BUMN, BUMD, BUMDes di Lombok Tengah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas penyelenggara negara.” Tujuannya, mewujudkan penyelenggara negara yang netral dan profesional. Terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas. Dan SE melingkupi upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi penyelenggara negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Profesi) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan,” pungkasnya.
SE Bupati Lombok Tengah itu telah disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, BUMDes, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Lombok Tengah. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan