SHOPPING CART

close

Investor Jek Iskandar Laporkan Nelayan ke Polisi, Rosadi : Jangan Ributkan Roi Pantai, Mari Kita Ributkan Kapan Mulai Membangun

Roi Pantai Are Guling
Pal Batas Lahan milik Jek Iskandar yang terpasang di Sempadan / Roi Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH | Kepala Desa (Kades) Tumpak, Rosadi menyayangkan sikap kaki tangan Jek Iskandar selaku investor pemilik puluhan hektar lahan di kawasan pariwisata Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melaporkan 6 orang nelayan yang mencari Nafkah di Roi Pantai atau sempadan pantai Are Guling ke Polres Lombok Tengah. “ Jangan ributkan Roi Pantai, tapi mari kita ributkan  kapan mulai membangun. Ada puluhan hektar lahan pak Jek Iskandar yang ditelantarkan. Kalau mau membangun, tidak perlu pakai uang untuk mengusir masyarakat dari Roi Pantai, karena masyarakat yang ada di Roi Pantai sifatnya sementara, tempat masyarakat mencari nafkah dan tempat wisatawan dalam dan luar negeri berlibur,” kata Rosadi, Minggu, (4/6/2023).

Persoalan Roi Pantai yang dipersoalkan oleh kaki tangan Jek Iskandar kata Rosadi, sudah tidak ada masalah berdasarkan hasil  rekonstruksi batas lahan pada tahun 2008 yang dilakukan oleh Hasibuan yang merupakan orang kepercayaan dari Jak Iskandar. “ Berbicara masalah sertifikat ada satu lahan yang sertifikat atas nama bapak rununi, lokasinya barat menange, sedangkan menange ke timur tidak pernah dibuatkan sertifikat dan sekarang itu yang ditempati Nelayan. Pada saat melakukan rekonstruksi batas tahun 2008, ada pak Hasibuan yang diutus oleh pak Jek, hasilnya masalah Roi Pantai sudah clear termasuk masalah batas lahan diluar Roi Pantai. Jadi kalau pak Jek Iskandar mengatakan membeli lahan yang sertifikatnya sampai Roi Pantai, itu sangat keliru,” ungkapnya.

Saat Jek Iskandar membangun Talud di Roi Pantai, lanjut Rosadi, orang kepercayaan Jek Iskandar yang ada di lapangan mengatakan kepada warga, bahwa pemasangan Talud bukan berdasarkan pal batas lahan, melainkan Talud dibangun untuk mencegah tanah dan pasir Roi Pantai tergerus Ombak. “Dulu waktu membangun Talud, katanya bukan berdasarkan pal batas lahan dan hanya sebagai kancingan supaya pasir tidak tergerus Ombak. Tetapi kok sekarang lain ceritanya, mengklaim batas lahan sampai di Roi Pantai,” ucapnya

Untuk itu, Rosadi meminta kepada Jek Iskandar untuk datang menemui masyarakat Desa Tumpak untuk duduk bersama bermusyawarah. “ Pak Jek orang baik, untuk itu, kami mohon kepada pak Jek turun ke menemui masyarakat, duduk bersila dengan masyarakat, jangan cuman kuasanya saja yang turun, karena kuasanya tidak nyambung dengan masyarakat, bisanya cuman main lapor saja, kalau seperti itu, jangan sampai kedepan pak Jek merasa tidak nyaman berinvestasi di sini (Pantai Are Guling),” pintanya

“Kita semua sangat paham dengan aturan Roi Pantai, dan kami selalu menjaga Roi Pantai tetap bersih, walaupun ada nelayan yang masih tinggal di Roi Pantai sifatnya hanya sementara, sebagai tempat mencari Nafkah. Makanya dari dulu, kita minta kepada pak Along (orang kepercayaan Jek Iskandar), mari duduk bersama bagaimana dengan Nasib nelayan kita. Jangan lalu sedikit – dikit main Lapor,” ujar Rosadi.

Kepada suaralomboknews.com, Minggu, (4/6/2023), kuasa dari Jek Iskandar, yakni Lalu Atmaja mengatakan, pemilik atau pemegang lahan terpaksa melakukan upaya hukum kepada 6 orang warga yang menguasai lahan yang sudah bersertifikat tanpa izin. “ Bahwa terkait dengan warga yang menguasai lahan yang sudah bersertifikat tanpa izin dan tanpa hak terpaksa pihak pemegang melakukan upaya hukum ,oleh karena berbagai upaya telah dilalui baik di Pemprov maupun di Pemda Lombok Tengah yang pada saat itu mereka minta waktu 3 hari, tapi setelah keluar dari ruang pertemuan maka mereka tidak mau diselesaikan sampai ada upaya hukum oleh pemegang hak, dan kami beli itu sudah kondisi bersertifikat dan oleh pihak BPN bahwa pemegang hak/sertifikat harus dihormati haknya, yang tidak boleh adalah ada bangunan di roy/sempadan pantai, kami tunduk pada aturan walaupun itu masuk dalam sertifikat, tapi warga ini membangun rumah tanpa hak/ ijin pemilik tanah kok sepertinya boleh, ini kan lucu,” katanya

Lalu Atmaja mengungkapkan, pemilik lahan telah membangun sejumlah rumah untuk warga, termasuk telah memberikan uang pindah kepada warga. Namun, pemilik lahan masih terhalang oleh Gubuk di Roi Pantai yang menamakan dirinya sebagai Nelayan. “Kami sudah menyelesaikan beberapa rumah di sebelah timur dengan biaya pindah antara lain, Haji Muhtar, Inaq Girim, Tombok, Amaq Runi, tapi sampai di gubuk yang menamakan dirinya nelayan itu kami terhadang disana. Ini aneh, tanah ini bahkan sudah di berikan tali asih dan ada juga yang konvensi sebagai penyelesaiannya kepada eks pemilik tanah agar kami bisa menguasai sepenuhnya, sekarang ada lagi yang menghadang kami, yang penting mari kita hormati upaya hukum karena kita berada di dalam negara hukum. Yang pasti di sempadan pantai tidak boleh ada bangunan apapun baik dari kami pemegang hak dan warga lain,” tegasnya

Terkait dengan pernyataan Kades Tumpak yang menyebutkan, hanya satu bidang lahan yang dibeli Jek Iskandar lengkap dengan sertifikat dan terkait dengan pemasangan talud di Roi Pantai Are Guling. Dan terkait dengan pernyataan Kades Tumpak yang meminta jangan hanya meributkan persoalan Roi Pantai, tapi ributkanlah kapan akan mulai membangun, karena sudah puluhan tahun tidak ada aktivitas pembangunan diatas lahan milik Jek Iskandar, Lalu Atmaja menyebutkan, bahwa Kades Tumpak tidak paham. “Ya berarti kades tidak paham kalau tanah – tanah itu sudah di diukur saat pengembalian batas oleh BPN,” sebutnya

“Pada prinsipnya untuk membangun/mendatangkan investor tidak gampang, diperlukan kondusifitas, kemudian adalah ada rekon dari BPN, TKPRD dll, sehingga tahapan perubahan lahan pertanian menjadi lahan perhotelan/pariwisata sudah selesai, sama seperti mandalika kute, baru seberapa investor yang masuk karena masih ada masalah yang blm terselesaikan sehingga investor masih melihat situasi, apalagi di Areguling puluhan masalah yang sudah kami selesaikan tapi masih lagi yang menghadang seperti nelayan itu,” sambung Lalu Atmaja.

Saat ditanya apakah Pantai Are Guling tidak Kondusif sehingga belum mulai membangun dan berapa waktu yang dibutuhkan Investor untuk mulai membangun, Lalu Atmaja justru menjawab terlapor dalam hal ini 6 orang nelayan memiliki hak untuk membela diri dan pemilik lahan merasa dirugikan oleh Terlapor. “Semua punya hak atas hukum, pemilik tanah merasa dirugikan boleh melapor, begitu juga pihak terlapor punya hak hukum untuk membela diri. Terhadap komentar Kadus Baturiti terkait sertifikat, lapor aja eks pemilik yang ada di areguling yang mensertifikatkan tanah nya dan jual, karena kami beli sudah dalam keadaan bersertifikat,” pungkasnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Investor Jek Iskandar Laporkan Nelayan ke Polisi, Rosadi : Jangan Ributkan Roi Pantai, Mari Kita Ributkan Kapan Mulai Membangun

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2023
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK