Curi Laptop Sekolah, Dua Remaja Asal Pandan Indah Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Dua dari tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial S alias Andi, 23 tahun dan MA alias Atim, 22 tahun, ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah, pada Kamis, (19/01/2023).
Warga Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi karena mencuri 7 unit Laptop milik SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, pada Rabu malam, (18/1/2023).
Selain berhasil menangkap dua orang terduga pelaku Curat, Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku penadah Laptop hasil Curat berinisial F alias Han, 40 tahun, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Penangkapan dua dari tiga orang pelaku Curat dan terduga pelaku penadah Laptop hasil Curat dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Jumat, (20/1/2023). “ Dua terduga pelaku sudah ditangkap, termasuk terduga penadah, sedangkan tiga terduga pelaku Curat lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Iptu Redho.
Iptu Redho mengungkapkan, setelah berhasil membawa kabur 7 Laptop beserta 6 buah charger Laptop, para terduga pelaku menjual Laptop hasil curat ke salah satu Konter Handphone (Hp) yang ada di wilayah Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. “Dari serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri dijual ke salah satu Counter HP yang ada di Desa Penujak. Kemudian Tim langsung bergerak menuju rumah F pemilik Counter, namun tidak ditemukan, setelah mencoba menghubungi lewat HP, F sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan Laptop yang sudah dibeli tersebut. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kelambi dan mengamankan terduga pelaku F dengan satu buah Laptop yang dibelinya tersebut, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku F mengaku mendapatkan barang tersebut dari terduga pelaku I dan teman-temannya,” ungkapnya
Saat Polisi tengah mengamankan terduga penadah Laptop hasil Curat di rumah Kadus Pandan Indah, kedua terduga pelaku Curat melintas didepan rumah Kadus Pandan Indah dengan mengendarai sepeda motor. Polisi pun langsung mengejar kedua terduga pelaku Curat Laptop tersebut dan kedua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob. “Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumah mereka masing masing. Kemudian Tim bergerak menuju rumah kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 4 buah Laptop,” papar Iptu Redho
Saat ini kedua orang terduga Pelaku Curat dan terduga pelaku penadah barang hasil Curat diamankan di Mapolres Lombok Tengah. “ Para terduga dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Redho. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan