Bertemu Menko Polhukam RI, Warga Pengawisan Lombok Barat Sampaikan Perampasan Lahan Hingga Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi

JAKARTA | Kedatangan perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kementerian Koordinator Politik dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenko Polhukam RI) di Jakarta diterima langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat pagi, (16/9/2022).
Perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan datang ke Kemenko Polhukam RI didampingi oleh Anggota DPD/MPR RI dari Dapil NTB, TGH Ibnu Halil, Anggota Badan Pengarah Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah, Lalu Tahdin, Kuasa Hukum Warga Pengawisan, Baiq Dena – AKBP (purn) Suminggah selaku kuasa hukum masyarakat Dusun Pengawisan, Ketua LSM Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) NTB, Lalu Hizzi dan Kepala Dusun (Kadus) Pengawisan, Sohbi.
Dalam pertemuan dengan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, TGH. Ibnu Halil menceritakan kondisi masyarakat Dusun Pengawisan yang tanah tempat mereka lahir dan fisiknya telah dikuasai lebih dari 65 tahun ingin dikuasai oleh PT Rezka Nayatama untuk dijadikan lokasi pembangunan Pabrik Pengolahan Umbi Porang. ” Saat saya datang ke Dusun Pengawisan, masyarakat dan ibu – ibu di sana (Dusun Pengawisan menangis, karena tanah mereka mau diambil oleh perusahaan (PT Rezka Nayatama), padahal masyarakat sudah menguasai fisik tanah sudah tiga Generasi, tetapi tiba – tiba terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan,” cerita TGH Ibnu.
Dihadapan Menko Polhukam RI Mahfud MD, TGH Ibnu juga menceritakan, dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PT Rezka Nayatama dengan melibatkan Personel TNI-Polri dan Preman Bayaran. “Ada dugaan Intimidasi warga oleh Aparat TNI-Polri dan Alhamdulillah sekarang TNI – Polri tidak lagi melakukan intimidasi, tetapi sekarang melibatkan Preman. Jika dibiarkan terus menerus dikhawatirkan terjadi benturan antara warga dengan Preman Perusahaan,” ungkapnya
Ditempat yang sama, Ketua LSM Alarm NTB, Lau Hizi melaporkan kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, bahwa diduga ada permainan Mafia Tanah di BPN / ATR Lombok Barat.
Lalu Hizi juga menceritakan bagaimana dirinya menghadang dugaan intimidasi saat personel TNI – Polri yang datang ke Dusun Pengawisan untuk mengawal kegiatan PT Rezka Nayatama termasuk menghadang Preman yang mengawal PT Rezka Nayatama. ” Warga menguasai fisik lahan lebih dsri 65 tahun, ada 125 KK (kepala keluarga) disana. Warga tidak pernah melepas lahan kepada siapapun, warga sudah mengajukan sertifikat lahan ke BPN Lombok Barat, tapi tidak pernah direspon dan ditindaklanjuti. BPN dan Pemda tidak memberikan hak hak masyarakat. Kami menduga ada Mafia tanah di sana (ATR/BPN Lombok Barat). Ada juga dugaan intimidasi, personel TNI-Polri datang 2 kompi ke sana (Dusun Pengawisan), dan sekarang PT Rezka melibatkan Preman,” sebutnya
“Warga dilaporkan penggergahan lahan, dan dijadikan tersangka, padahal lahan itu milik warga. Namun beberapa laporan warga ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB sampai saat ini tidak pernah ditindaklanjuti. Dan kami menduga ada upaya – upaya kriminalisasi kepada warga,” sambung AKBP (purn) Suminggah selaku kuasa hukum masyarakat Dusun Pengawisan.
Setelah mendengarkan keluh kesah dan laporan masyarakat Dusun Pengawisan, Menko Polhukam RI, Mahfud MD langsung memerintahkan Staf Khusus Hukum dan Politik Kemenko Polhukam, Erwin Muslimin untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Dusun Pengawisan.” Akan di tindak lanjuti, nanti serahkan dokumen ke Asdep III, nanti panggil BPN, dan Panglima TNI, Kapolri. Kasihan masyarakat mau melapor ditolak mau ke Jakarta juga susah,” perintah Mahfud MD kepada Staf Khusus Hukum dan Politik, Erwin Muslimin.
Keluar dari ruang kerja Menko Polhukam RI, perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan langsung menuju Kedeputian (Deputi III) Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyerahkan dokumen dan bukti kepemilikan lahan warga serta sejumlah barang bukti dugaan intimidasi dan kriminalisasi masyarakat Dusun Pengawisan serta dugaan Mafia Tanah di ATR/BPN Lombok Barat.
Kedatangan masyarakat diterima oleh Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI, Brigjen TNI Dr Aruji Anwar.
Masyarakat pun langsung menyerahkan Dokumen dan barang bukti yang diterima langsung oleh Brigjen TNI Aruji. “Deputi yang menangani sedang ada dinas luar daerah di Jogja, saya yang mewakili, dan sudah saya tahu persoalan, setelah dokumen dipelajari, saya lapor ke pimpinan dan akan ada tindak lanjutnya dan akan ditelusuri,” ujar Brigjen TNI Aruji. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan