Monev KIP NTB 2022, OPD Wajib Menyediakan dan Memberi Informasi Publik Kepada Masyarakat
MATARAM | Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat ( KIP NTB) melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 lingkup Pemprov NTB lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.
Monev Keterbukaan Badan Informasi Publik 2022 dilaksanakan guna terwujudnya keselarasan koordinasi terkait Pelayanan Informasi Publik seluruh Badan Publik di Provinsi NTB.
Kegiatan dihadiri oleh 103 Badan Publik Lingkup Provinsi NTB secara Virtual melalui Meeting Zoom yaitu 44 OPD (organisasi perangkat daerah), 10 PPID Utama Kabupaten/Kota, 18 Instansi Vertikal , 10 Lembaga Vertikal Kabupaten/Kota, 5 BUMD dan 16 Desa Model DBIP.
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi NTB di Kota Mataram pada, Rabu (13/7/2022).
Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury,S.HI bersama Koorbid ASE, Asraruddin dan Koorbid Kelembagaan, Sansuri.
Dalam perannya, Suaeb menyampaikan, masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Suaeb mengatakan, dalam amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 OPD dan Badan publik wajib menyediakan dan memberi Informasi Publik kepada Masyarakat. “Dari tahun 2021 Keterbukaan Informasi Publik sudah mengalami peningkatan Persentase 63 Persen dan itu merupakan kemajuan yang luar biasa. Semua ini tidak terlepas dari fungsi Koordinasi, Komitmen,Kolaborasi dan Konsistensi para pengelola PPID di NTB dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi,” katanya
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 lingkup Pemprov NTB. “Keterbukaan Informasi Publik baik digunakan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yaitu good governance untuk NTB lebih Maju lewat Monev dari Komisi Informasi,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan