SHOPPING CART

close

Kadus Dipecat, Warga Dihadang Massa Tandingan Bawa Sajam Yang Diduga Suruhan Kades Tanak Awu

Kades Tanak Awu Pecat Kadus Selawang Bat
Dari Kiri : SK Pemberhentian Kadus Selawang Bat, Muhammad Nur – sejumlah warga membawa sajam jenis tombak tengah berjaga – jaga di halaman Kantor Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (7/7/2022)

LOMBOK TENGAH | Warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menggelar aksi Demo di yang sebelumnya direncanakan pada kamis pagi, (7/7/2022)  di depan Kantor Desa Tanak Awu yang jaraknya kurang dari 1 km dari pintu masuk Bandara Internasional Lombok (BIL).

Batalnya aksi demo untuk membela Kepala Dusun (Kadus) Selawang Bat, Desa Tanak Awu, Muhammad Nur yang dipecat oleh Kepala Desa (Kades) Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardana, karena mendapat perlawanan dari sejumlah warga dengan membawa senjata tajam (Sajam) yang diduga suruhan dari Kades Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardana.” Tanggal 6 Juli, kami melayangkan surat ke Polres, tembusan ke Polsek Pujut, Camat Pujut dan Kades Tanak Awu termasuk ke BPD Tanak Awu, terkait dengan aksi kami di kantor Desa pada hari Kamis pagi, 7 Juli. Setelah kami melakukan persiapan atribut dan segala macemnya, pas hari H, kami dapat isu dari warga sekitar Kantor Desa Tanak Awu yang menyarankan kami untuk tidak datang dan tidak aksi karena isu bahwa ada masa tandingan yang istilahnya kita tidak bisa kesana, saya tidak melihat sendiri melainkan saya dikirimkan Video, ada yang bawa tombak (Sajam) dan bukan membawa atribut aksi. Jadi kami tidak mau merugikan masyarakat, kami yang seharusnya melakukan aksi damai tetapi dihadang seperti itu, kami tidak bisa melanjutkan aksi karena kami tidak menginginkan keributan,” ungkap Korlap Aksi Demo, Hairul Anwar, Jumat, (8/7/2022).

Anwar menilai, alasan Kades Tanak Awu memecat Kadus Selawang Bat, Desa Tanak Awu, Muhammad Nur tidak mendasar, mengada – ada dan bertentangan dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Kami telah mempelajari SP (surat peringatan) satu, dua dan SP 3. Ada beberapa alasan dalam SP yang kami tidak terima, sedangkan kami masyarakat masih ingin dipimpin oleh kadus kami. Poin – poin yang tidak bisa kami menerima, di SP 1, alasanya, karena Kadus Selawang Bat tidak ikut berbuka puasa bersama. SP 2, Kadus kami sosialnya tinggi dan gara – gara Kadus kami melakukan kegiatan aksi donor darah di Kantor Desa dan telah diberikan izin sama Sekdes hanya saja, Sekdes lupa meneruskan izin itu ke Kades, semestinya kalau sudah diterima oleh Sekdes pasti boleh. Dan SP3, gara – gara Kadus Selawang Bat,   tidak hadir pada acara halal bihalal yang diadakan oleh Kades dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah. Selain itu, yang membuat kami melakukan aksi demo dalam SK Pemberhentian Kadus ada poin yang mengatakan bahwa Camat Pujut telah menyetujui pemecatan, tetapi saat kami tannya Kasi Pemerintahan Kecamatan Pujut, jawabnya per tanggal 12 juni Pemdes Tanak Awu melayangkan surat ke Kecamatan, dan ditangga 15 Juni membalas surat itu dengan tidak menyetujui surat permohonan rekomendasi yang dikirim Pemdes Tanak Awu, dan di tanggal 30 Juni pihak Pemdes kembali mengirim surat ke Kecamatan tetapi tidak digubris oleh pihak Kecamatan,” ucapnya

Karena batal menyuarakan aspirasinya, Masyarakat saat ini masih menunggu saran masukan dari para tokoh yang ada di Desa Tanak Awu, apakah akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN Mataram atau melalui jalur – jalur mediasi. “ Upaya terakhir kami melalui gugatan ke PTUN. Dan kami akan berkoordinasi dengan tokoh tokoh Desa Tanak Awu,” kata Anwar

Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Jumat, (8/7/2022), Kades Tanak Awu,  Lalu Wisnu menegaskan, pemecatan atau pemberhentian Perangkat Desa yakni Kadus Selawang Bat telah sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. “Pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan, sudah diberikan SP pertama, kedua dan ketiga terus sudah ada surat berita acara pemeriksaan, dan sudah dua kali kita melakukan pemeriksaan. Dan terakhir dia (Kadus Selawang Bat) menyebarkan konten hoaks berita bohong di media, lalu kita instruksikan kepada Kasi Pemerintahan dan Sekdes untuk melakukan investigasi betul atau enggak pernyataan dia (Kadus Selawang Bat) di media, ternyata tidak ada yang benar,” tegasnya

Selain itu, Lalu Wisnu juga membeberkan alasan dirinya selaku Kades Tanak Awu menerbitkan SP 1,2 dan SP 3 serta mengambil keputusan memecat Kadus Selawang Bat. “ BPD melakukan Musdes masalah BLT disatu sisi dia si Kadus ini memberikan BLT kepada yang bukan penerima yang ada di daftar penerima BLT, lalu kita tannya alasan dia memberikan BLT kepada orang lain, alasan dia simpel karena nama itu yang dia ajukan, tetapi persoalannya bukan masalah pengajuan, padahal telah dibentuk  tim verifikasi dan ada SKnya di Desa, tetapi dengan egonya dan sombongnya dia mengatakan seperti itu dan saat itu ada pendamping Kabupaten di Kantor Desa akhirnya saya tannya kepada dia berani tidak mempertanggungjawabkan secara hukum dan sosial karena memberikan BLT kepada orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT, lalu dia jawab berani dan saya minta membuat surat pernyataan diatas materai, dan dia menandatangani surat pernyataan di depan ketua BPD. Dua minggu kemudian anak yang tidak mendapatkan BLT itu mengadu ke Kantor Desa dan membuat surat pernyataan diatas materai juga bahwa kalau dia tidak diberikan maka akan melapor ke Polisi, lalu Kadus saya panggil lagi kenapa seperti itu, artinya Muhammad Nur harus bertanggung jawab secara sosial karena ada aduan. Lalu saya berikan waktu selama 7 hari kepada Muhammad Nur untuk menyelesaikan persoalan tersebut supaya tidak ribut, tahu – tahu selama 7 hari tidak dilaksanakan malah dia (Muhammad Nur) dibawah aneh aneh mempermasalahkan semua hal malah dia membangun citra yang tidak baik,” bebernya

Sebelum menerbitkan SP 1, 2 dan SP 3, kata Lalu Wisnu, dirinya telah memanggil, menegur dan menasehati Muhammad Nur untuk tidak bekerja sesuai dengan aturan dan tidak membangun citra yang tidak baik terhadap Pemerintah Desa Tanak Awu. “Sebelum melayangkan SP satu, saya memanggil dia beserta tokoh, saya ingatkan dia, kenapa dia selalu membangun citra yang tidak baik terhadap pemerintahan di media, dan dia ini orang bodoh yang dipancing pancing, seolah olah berseberangan dengan pemerintah, akhirnya saya marah waktu itu, setelah  itu kita salaman disitu dan besok jangan lakukan lagi. Tetapi tidak berhenti sampai disitu, sebulan kemudian dua bulan kemudian, dibuatkan SP satu tetapi si anak ini (Muhammad Nur) tidak berhenti dan selalu terpancing – pancing, suatu ketika, saya datang ke kantor sesampainya di kantor saya menemukan orang banyak sekitar 50 orang lebih, lalu saya tanya ini ada apa, lalu saya lihat ada petugas kesehatan, lalu saya panggil ke ruangan, saya tanya ada apa, jawabnya ada kegiatan donor darah, lalu saya minta petugasnya dipanggil ke dalam ruangan, saya tanya dari mana katanya dari petugas kesehatan, lalu saya tanya suratnya perintah, jawabnya nggak ada, kok aneh karena kita ini birokrasi pemerintahan apapun tujuannya harus ada surat resmi, akhirnya saya marah kepada petugas kesehatan bahkan saya sampai telpon pak Kadis Kesehatan, dan katanya diundang oleh Kadus, lalu saya jawab Muhammad Nur itu siapa, memangnya dia Kepala Desa, kok mau maunya disuruh sama kadus, memangnya tidak tahu ada Kepala Desa. Saya jengkel dan memang ini sudah keterlaluan, lalu saya buatkan SP dua,” kesalnya

Lalu Wisnu juga membantah telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Kadus dari Camat Pujut.” Masalah telah mendapatkan rekomendasi dari camat itu yang keliru. Surat dari camat itu tidak benar, itu sesuai dengan yang kita usulkan sesuai dengan aturan, meminta rekomendasi kecamatan, persetujuan kecamatan untuk memberikan persetujuan itu bunyi di redaksi surat itu, kalau camat tidak menyetujui itu, kalau tidak ada jawaban maka kacamata dianggap setuju kan itu katanya dalam Perbup 103,” sebutnya

Lalu Wisnu membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menyiapkan masa aksi demo tandingan yang membawa Sajam yang berjaga – jaga di depan Kantor Desa Tanak Awu pada Kamis pagi, (7/7/2022). “Saya di telpon dari Polres, katanya ada demo saya jawab ya tidak apa-  apa. Dan saya tidak tahu kalau ada warga yang datang ke Kantor Desa karena itu merupakan sikap spontan masyarakat yang tidak terima terhadap cara mereka (masa aksi demo bela Kadus) yang memunculkan masalah, di berugak diskusi (WAG) itu dia memunculkan spanduk aksi bela Kadus dari pemimpin yang sombong, feodal, arogan, dan semuanya membaca, dan menyampaikan ke beberapa orang akan demo dengan sound system besar besar, dan timbul anggapan dari masyarakat ada yang mau gulingkan Desa, dan aksi spontan masyarakat itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa,  karena inisiatif masyarakat sendiri karena terpancing emosi, coba dia (muhammad nur) baik baik caranya kan, bisa diterima dengan baik baik, saya juga selalu terbuka dengan semua pihak termasuk dengan LSM manapun. Dan untuk sementara Kadus Selawang Bat dijabat Plt dulu,” bantahnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Desa Tanak Awu, Lalu Arik Rahman Hakim meminta kepada semua pihak untuk sama sama menahan diri dan tidak terprovokasi. “Semua pihak harus sama –  sama menahan diri, berpikir jernih untuk kemajuan Desa, jangan hanya gara – gara hal kecil menimbulkan persoalan besar,” pintanya

Pengacara Muda itu juga menyarankan kepada mantan Kadus Selawang Bat, Desa Tanak Awu, Muhammad Nur untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PTUN Mataram. “ Saya sarankan untuk menggugat ke PTUN Mataram, sehingga tidak saling melakukan pembenaran sendiri – sendiri dan tidak menuduh si itu benar dan si dia benar. Tempuhlah dan selesaikan melalui jalur hukum, sehingga kondusifitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Lalu Arik. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kadus Dipecat, Warga Dihadang Massa Tandingan Bawa Sajam Yang Diduga Suruhan Kades Tanak Awu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2022
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK