Embat DD, Mantan Sekdes di Lombok Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

LOMBOK TENGAH | Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah berinisial AD jadi tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Peresak tahun 2019. “ Hari ini yang bersangkutan (mantan Sekdes Peresak) kami tetapkan sebagai tersangka terkait DD Peresak tahun 2019, dan setelah menjalani pemeriksaan, Pukul 17.00 Wita yang bersangkutan kami tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Brata Hary Putra,SH, Kamis, (21/4/2022).
Selain memanggil dan memeriksa mantan Sekdes, Jaksa juga memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Peresa, Sahirudin. ” Sekdes dan Kades kami panggil dan kami periksa, namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perbuatan mantan Sekdes Peresak tunggal,” ucap Brata
Tersangka lanjut Brata, telah diberikan waktu untuk mengembalikan DD Peresak yang dihabiskan sendiri oleh mantan Sekdes Peresak untuk kepentingan pribadi.” Kerugian yang kami temukan Rp 261 juta lebih, dan yang bersangkutan sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian, namun tidak dikembalikan. Yang bersangkutan memakai DD untuk kepentingan pribadi,” ujar Brata. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan