Anak Dibawah Umur di Lombok Tengah Curi Isi Kotak Amal Mushola Untuk Berfoya – Foya
LOMBOK TENGAH | Salah seorang warga Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah berinisial DPN, 16 Tahun diamankan Anggota Kepolisian dari Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, (11/3/2022).
Anak laki – laki yang masih dibawah umur itu diamankan Polisi karena diduga mencuri isi kotak amal Mushola Olivia di Jalan By Pass Bandara Internasional Lombok (BIL), Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Terduga pelaku mencuri isi kotak amal Mushola Olivia dengan cara dibobol.”Terduga pelaku kita amankan pada Jumat (11/3),” kata Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, Sabtu, (12/3/2022).
Sebelum diamankan Polisi, perbuatan terduga pelaku dicurigai dan dilihat oleh dua orang warga yang saat itu berada di sekitar Mushola Olivia.”Kedua saksi yang menangkap pelaku, melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Sukarara, lalu kami datang mengamankan pelaku ke Polsek untuk menghindari amukan massa,” ungkap Iptu Bambang
Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Olivia lebih dari 10 kali dan uang dari kotak amal digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama temannya. “ Terduga pelaku mengaku telah 10 kali mencuri isi kotak amal Mushola Olivia dan hasilnya digunakan untuk foya – foya bersama temannya,” ujar Iptu Bambang
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang dan kotak amal Mushola Olivia diamankan di Mapolsek Jonggat, Polres Lombok Tengah. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan