PKM Awang Dioperasikan, Jaksa dan Inspektorat Lombok Tengah Sepakat Usut Kerugian Negara

LOMBOK TENGAH | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berkoordinasi dan sepakat dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dengan nilai pembangunan hampir Rp.7 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Tengah Tahun 2021. “Karena sumber anggarannya dari APBD II, kami sudah bekerjasama dengan Inspektorat dan Inspektorat akan menghitung kerugian Negara dalam pembangunan Puskesmas (PKM) Awang,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Gusti Putu Suda Adnyana, Rabu, (05/01/2022).
Selama dalam proses penyelidikan hingga naik ke tahap Penyidikan, Jaksa menemukan dugaan korupsi dalam proses pembangunan PKM Awang. ” Berapa nilai kerugian negara kita tunggu hasil dari Inspektorat, yang jelas ada kami temuan kekurangan volume, spec yang tidak sesuai, kelebihan bayar dan sudah ada hasil ahli. Karena sudah alat bukti, penanganannya kami ditingkatkan ke Penyidikan,” kata Gusti Putu Suda Adnyana
Jaksa menegaskan, proses penyidikan tidak akan terpengaruh meski PKM dioperasikan atau difungsikan. ” Tidak ada pengaruh dan tidak ada hubungan mau operasi atau tidak karena saat kita turun masa pemeliharaan sudah habis,” tegas Gusti Putu Suda Adnyana
Hasil penghitungan sementara, Jaksa menemukan kerugian negara Rp. 900 juta lebih dalam pembangunan PKM Awang. ” Itu baru hasil sementara, kemungkinan besaran kerugian negara naik setelah dilakukan Audit oleh Inspektorat, untuk itu kita tunggu hasil resmi dari Inspektorat,” ujar Gusti Putu Suda Adnyana. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan