SHOPPING CART

close

Sita 20 Stempel Perusahaan di RSUD Praya, Jaksa Pertimbangkan Pemanggilan Wakil Bupati Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Dari kiri : Kasi Intel, Agung Putra – Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR), Iwan Gustiawan – Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Gusti Putu Suda Adnyana menyampaikan press release hasil penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di tiga ruangan di RSUD Praya di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, Rabu, (5/1/2022)

LOMBOK TENGAH | Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah, yakni ruangan Direktur, PPK dan Bendahara RSUD Praya, Lombok Tengah, Rabu, (05/01/2022).

Hasil dari penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.00 Wita sampai dengan pukul  13.00 Wita, Jaksa menyita dokumen berupa SPJ, pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya dari Tahun 2017 – 2020 di ruangan Direktur RSUD Praya , 1 Unit Laptop di ruangan PPK, 1 unit Laptop dan 1 unit Komputer PC di ruangan Bendahara, tas yang berisikan uang Rp 10 juta dari Ruangan PPK dan 20 stempel perusahaan di ruangan PPK RSUD Praya serta 1 buah Flashdisk. Penggeledahan itu merupakan upaya paksa Jaksa terhadap sikap Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir yang tak kunjung memberikan dokumen yang dibutuhkan Jaksa yang berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya dari tahun 2017 – 2020 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan sudah masuk tahap Penyidikan.

Sampai dengan saat ini, sudah 30 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya tahun 2017 – 2020, termasuk Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir, Mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H.M. Nursiah.

Meskipun telah dimintai keterangan sebagai saksi pada bulan Desember 2020 lalu, Jaksa merencanakan kembali memanggil H.M. Nursiah untuk dimintai keterangan.

Namun pemanggilan kembali HM. Nursiah bukan sebagai Wakil Bupati Lombok Tengah, melainkan sebagai mantan Sekretaris Daerah Lombok Tengah. “ Bila dipandang perlu kita panggil (Mantan Sekretaris Daerah) untuk dilakukan pemeriksaan, karena penanganan kasus dugaan korupsi ini, kami review setiap minggu,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR), Iwan Gustiawan didampingi  Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Gusti Putu Suda Adnyana dan Kasi Intel Agung Putra saat menyampaikan press release hasil penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di tiga ruangan di RSUD Praya di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, Rabu, (5/1/2022).

Iwan memaparkan, barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan materi pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan BLUD RSUD Praya yang disita dalam kegiatan penggeledahan itu saat ini tengah dicatat dan diinventarisir. “ Hasil penggeledahan sedang di inventarisir setelah itu baru dilakukan penandatanganan berita acara. 20 stempel perusahaan yang diamankan di ruang PPK kami menduga kuat menjadi materi pemeriksaan. Uang senilai Rp. 10 juta yang ditemukan di Tas PPK akan kami klarifikasi, apakah berkaitan dengan materi dan menjadi objek penyidikan termasuk dua Laptop yang disita dari ruang PPK dan Bendahara dan Komputer PC akan kami lakukan pengujian,” paparnya

“Berikan kami kesempatan bekerja, karena menyangkut harkat dan martabat yang kita periksa,” ujar Iwan. 

Proses penggeledahan oleh Tim Jaksa di tiga ruangan di RSUD Praya juga disaksikan langsung oleh Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir.  [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Sita 20 Stempel Perusahaan di RSUD Praya, Jaksa Pertimbangkan Pemanggilan Wakil Bupati Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK