Tak Terima Lahan di Pagar, ITDC Lapor ke Pihak Berwajib

LOMBOK TENGAH | Melalui press release tertulis yang disampaikan Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting pada Selasa, (4/1/2022).
PT ITDC selalu pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tanggapan terkait dengan aksi pemagaran di lahan HPL Nomor 49 milik PT ITDC. “Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib,” ucap Esther
“Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan,” sambung Esther.
Adapun langkah ITDC selanjutnya dalam hal ini kata Esther, bahwa ITDC akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN). “Selain itu, kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” ujar Esther. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan