Jelang Tahun Baru 2022, Polsek Praya Timur Sita Ratusan Botol Miras

LOMBOK TENGAH | Dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2022, Kapolsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Razia dengan sasaran warung dan kios kios yang menjual atau menyediakan minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Praya Timur.
Razia yang digelar pada Rabu malam, (29/12/2021) dipimpin langsung oleh Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum. “Kegiatan razia kali ini dengan sasaran Miras dalam rangka Cipkon kamtibmas menjelang Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Polsek Praya Timur,” kata Iptu Sayum, Kamis, (30/12/2021).
Hasil dari Razia tersebut, di Dusun Gantar, Desa Ganti, Polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti Miras jenis Bir Bintang sebanyak 189 botol. Du Dusun Karang Jumat, Desa Marong sebanyak 7 botol Bir Bindang dan Berem sebanyak 40 botol tanggung. Di Dusun Kondok, Desa Marong sebanyak 12 botol Bir Bintang dan Berem sebanyak 24 Botol tanggung.
Setelah menyita dan mengamankan ratusan Botol Miras, Polisi langsung membuatkan Surat Tanda Penyitaan (STP).
Selanjutnya ratusan botol miras diamankan ke Mapolsek Praya Timur. “Adapun pelaksanaan Razia tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Anggota kepolisian Sektor Praya Timur dalam rangka mengantisipasi kemungkinan- kemungkinan terhadap berbagai gangguan kamtibmas seperti 3C (Curat, Curas dan Curanmor) menjelang Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Kecamatan Praya Timur,” ujar Iptu Sayum. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan