SHOPPING CART

close

Perbup Terbit, BNK Lombok Tengah Segera Action

Perbup tentang BNK Lombok Tengah
Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lombok Tengah.

Perbup tentang BNK Lombok Tengah itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT, SH pada Tanggal, 15 Juli 2020 lalu.

H. Moh Suhaili sendiri kini tidak lagi menjabat Bupati Lombok Tengah, dan di kini Bupati Lombok Tengah dijabat oleh H. Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah, HM. Nursiah hasil dari Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah, Murdi AP mengatakan, diterbitkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang BNK Lombok Tengah tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemkab Lombok Tengah dalam memberantas, mencegah dan memperkuat  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Lombok Tengah. “ Perbup itu juga sesuai dengan mandat yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2020 – 2024,” kata Murdi, Selasa, (30/11/2021).

Murdi menjelaskan, Lembaga BNK Lombok Tengah bersifat Adhoc, berada di luar struktur perangkat daerah. “Lembaga BNK bersifat Adhoc, yang artinya berada diluar struktur Organisasi Perangkat Daerah. Dengan keluarnya payung hukum ini (Perbup), dapat dikatakan sebagai langkah maju dalam memerangi peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya

Dengan telah diterbitkannya Perbup tentang BNK Lombok Tengah, lanjut Murdi,  Pemkab Lombok Tengah tinggal menyiapkan personel, sumber daya manusia (SDM) dan Standard Operating Prosedur (SOP). “ Setelah semuanya siap, kita langsung  action,” ucapnya

“Hal ini penting dan mendesak, mengingat data yang kami terima rupanya di Kabupaten Lombok Tengah sudah terdapat 1 Desa dengan Status Bahaya (Zona Merah), 7 Desa/Kelurahan dengan Status  Waspada (Zona Orange), 70 Desa/Kelurahan dengan status Siaga (Zona Kuning), dan 61 Desa/Kelurahan dengan status aman (Zona Hijau). Penentuan zonasi risiko ini didasarkan pada 8 indikator pokok dan 5 indikator pendukung,” sambung Murdi

Persoalan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kata Murdi menjadi tanggung jawab semua elemen di Kabupaten Lombok Tengah. “Tugas berat ini membutuhkan komitmen dan soliditas segenap elemen di Kabupaten Lombok Tengah. Prioritas kita setidaknya dapat menghidupkan program Desa BERSINAR (Bersih Narkoba) terhadap 8 Desa yang sudah berada dalam zona rawan.Karenanya keberadaan BNK Lombok Tengah diharapkan sebagai lokomotif P4GN demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan luar biasa jenis peredaran gelap Narkoba,” ujarnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Perbup Terbit, BNK Lombok Tengah Segera Action

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK