SHOPPING CART

close

Kantor Bupati Masuk Praya, Sekda Lombok Tengah Ingatkan OPD Mengikuti Tata Naskah Dinas

Perbup Lombok Tengah
Peta Batas Wilayah Antara Desa Puyung, Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor : 25 Tahun 2020 tentang peta penetapan batas Desa Puyung, Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Akibat diterbitkannya Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH pada tanggal, 15 Juli 2020 lalu itu terjadi pergeseran luas wilayah administrasi Desa Puyung Kecamatan Jonggat dan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya. Dimana wilayah Desa Puyung menjadi berkurang, sedangkan wilayah Kelurahan Renteng bertambah, karena komplek Kantor Bupati Lombok Tengah masuk kedalam wilayah Kecamatan Praya.

Selain itu, meskipun Perbup tentang peta penetapan batas Desa Puyung, Kecamatan Jonggat dengan Kelurahan Renteng Kecamatan Praya, Lombok Tengah diterbitkan sejak satu tahun lalu atau bersamaan dengan ditempatinya Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah, namun sampai dengan saat ini masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat Daerah Lombok Tengah yang menempati Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah menggunakan alamat Desa Puyung, Kecamatan Jonggat dalam kop surat Dinas.

Tidak itu saja, setiap ada aksi unjuk rasa maupun Hearing yang dilakukan Masyarakat di Kantor Bupati Lombok Tengah, Personel Polri yang terlibat langsung melakukan pengamanan yakni dari Polsek Jonggat, yang semestinya pengamanan dilakukan secara langsung oleh Polsek Praya selaku pihak yang memiliki wilayah Hukum.

Dihubungi suaralomboknews.com via WhtasApp (WA), Selasa, (30/11/201), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya berjanji akan mengingatkan OPD yang ada di Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah untuk mengikuti tata naskah dinas. “Nanti kita ingatkan agar OPD mengikuti tata naskah dinas yang mengatur diantaranya adalah kop surat,” janjinya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kantor Bupati Masuk Praya, Sekda Lombok Tengah Ingatkan OPD Mengikuti Tata Naskah Dinas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK