Jaksa Tetapkan Tersangka dan Menahan 2 Orang Mantan Pemdes dan 1 Orang Pengurus BumDes di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bonder berinisial LH, mantan Bendahara, LZA dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Bonder, SHS, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis siang, (23/9/2021).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bonder Tahun 2018 – 2019, Jaksa langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. “Hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonder Tahun 2018-2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Fadil Regan di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Fadil mengatakan, penahanan terhadap tiga orang tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Dan penahanan ketiga tersangka telah sesuai dengan aturan. “Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya
Fadil mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Jaksa telah memeriksa cukup banyak saksi, termasuk para tersangka maupun dari unsur Perangkat Desa Bonder. “Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit inspektorat yakni Rp400 juta terdiri dari adanya program fiktif dan tidak sesuai spek. Dan atar perbuatannya ketiga tersangka dikenakkan pasal 23 dan 8 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkapnya
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, ketiga tersangka lanjut Fadil telah diberikan waktu cukup lama untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil Audit Inspektorat ke Kas Negara. “Kita telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan