SHOPPING CART

close

Muskipun Telah Mencoreng Namanya, DPD RI TGH Halil Maafkan dan Bebaskan MY Dari Jeratan Hukum

DPD RI TGH Ibnu Halil
Anggota DPD RI, TGH Ibnu Halil (dua dari kanan) bersama TA DPD RI, Habib Al-Ajami (satu dari kanan), Kanit Reskrim Polsek Janapria Aipda Erwin Bahari, SH (satu dari kiri), tokoh pemuda Desa Beleka (dua dari kiri) dan MY (tiga dari kiri) memegang surat pernyataan saat dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Janapria, Polres Lombok Tengah, Sabtu, (11/9/2021)

LOMBOK TENGAH | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoensia (DPD RI), TGH Ibnu Halil memaafkan perbuatan MY, 22 Tahun, warga Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang telah mencatut dan membawa – bawa namanya saat meminta sumbangan beras kepada warga untuk kepentingan pribadi dan meminta kepada aparat kepolisian Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membebaskan MY dari balik jeruji besi Mapolsek Janapria. ” Nama saya tercoreng, karena selama membangun Pondok Pesantren, Masjid, Mushola saya tidak pernah meminta sumbangan dari pihak manapun. Muskipun begitu saya memaafkan perbuatan MY dan saya meminta kepada Polisi untuk membebaskan MY untuk saya bina,” ucap TGH Halil usai bertemu dengan MY didampingi tokoh pemuda, Kadus Jongkor, Desa Beleka dan Orang Tua MY di Mapolsek Janapria di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Sabtu, (11/9/2021).
TGH Halil mengaku kaget saat mengetahui perbuatan MY yang meminta sumbangan beras kepada warga dengan mengatasnamakan dirinya.
TGH Halil menilai, kondisi kejiwaan MY yang dulunya sering diajak mengikuti pengajian umum dalam keadaan Waras. ” Saya tidak pernah menyangka dia (MY) membawa dan menyebut nama saya untuk kepentingan pribadinya, padahal setiap kegiatan Bantuan Sosial (bansos) saya proritaskan dan nama dia tidak pernah terlewatkan sebagai penerima Bansos, tetapi malah dia membalas seperti ini, ini namanya air susu dibalas air tuba. Dan kondisi anak ini (MY) waras,” sebutnya
Didapan personel Kanit Reskrim Polsek Janapria, Aipda Erwin Bahari, SH dan personel Polsek Janapria, tokoh agama asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat kepolisian Polsek Janapria dan warga yang telah mengungkap perbuatan MY. ” Terimakasih pak Polisi dan warga, yang telah menyikapi persoalan ini dengan cepat, sebab kalau tidak cepat disikapi, bisa lebih buruk. Dan kalau ada kasus serupa seperti yang dilakukan oleh MY, mohon untuk segera ditindak tegas,” pinta TGH Halil
Dari pengakuan MY yang disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) DPD RI, Habib Al-Ajami, MY tidak meminta sumbangan beras dari rumah – kerumah seperti yang diberitakan disejumlah Media, melainkan MY meminta sumbangan beras kepada warga dengan cara melepas tas plastik ditokoh Dusun dan Desa dengan mengatasnamakan TGH Ibnu Halil. ” Jadi tidak benar MY meminta sumbangan beras dari rumah kerumah, melainkan meminta sumbangan beras melalui tokoh Dusun setempat dan Kepala Dusun (Kadus). Modusnya menaruh tas plastik kosong, setelah beberapa hari baru kembali mengambil tas plastik yang sudah berisi beras di rumah tokoh dusun setempat,” ungkapnya
Kepada Habib Al-Ajami, MY juga mengaku telah melancarkan aksinya dengan modus yang sama di 9 Desa yang ada diwilayah Kecamatan Praya Timur dan Janapria. ” Pengakunnya sudah melakukan perbuatan serupa di 9 desa di wilayah Janapria dan Praya Timur dan itu sangat merusak dan mencoreng nama TGH Ibnu Halil, tetapi muskipun perbuatan MY seperti itu, beliau (TGH Halil) dengan ikhlas memaafkan MY, bahkan meminta MY dibebaskan untuk dibina. Tetapi muskipun MY sudah dimaafkan dan dibebaskan, kami meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengungkap dalang dibelakang MY, karena kami menduga MY tidak bekerja sendiri,” pinta Habib Al-Ajami
Setelah menyanggupi tidak akan mengulangi perbuatannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Polisi pun membebaskan MY setelah, para pihak termasuk TGH Ibnu Halil, Kadus, tokoh pemuda Desa Beleka, Orang Tua MY dan MY menandatangi surat pernyataan yang disodorkan oleh Kanit Reskrim Polsek Janapria, Aipda Erwin Bahari, SH. “Setelah kami melaporkan dan berkoodinasi dengan Pimpinan (Kapolsek), MY kami izinkan untuk dipulankan dengan syarat, wajib lapor dan datang memenuhi panggilan jika dipanggil penyidik, menandatangani surat pernyataan yang isinya, jika mengulangi perbuatannya maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Ipda Erwin Bahari. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Muskipun Telah Mencoreng Namanya, DPD RI TGH Halil Maafkan dan Bebaskan MY Dari Jeratan Hukum

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK