SHOPPING CART

close

Dewan Lombok Tengah Setuju Ranperda RPJMD 2021 – 2026 Ditetapkan Menjadi Perda

DPRD Lombok Tengah
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Legewarman menyerahkan dokumen laporan gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, NTB, Senin, (16/8/2021)

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Senin, (16/8/2021).
Sidang yang dilaksanakan di gedung DPRD Lombok Tegah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, S.Ip didampingi wakil ketua dan dihadiri Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, S.Ip, anggota dewan serta unsur Forkompinda Lombok Tengah.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Legewarman menyampaikan, sebagaimana yang diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah telah mengajukan Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 yang didahului dengan berbagal rangkaian proses, termasuk pengajuan rancangan awal RPJMD kepada DPRD, Musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD dan saat ini memasuki tahapan penetaaan RPJMD. “Setiap kepala daerah yang baru terpilih, sebelum melaksanakan tugasnya harus menyusun dan menuangkan janji politiknya kepada masyarakat melalui dokumen perencanaan yang disebut RPJMD. RPJMD menjadi langkah pertama untuk membuktikan kesungguhan kepala daerah untuk mewujudkan janjinya. Selanjutnya, RPJMD menjadi semacam “pengikat” atas proses pembangunan setiap tahunnya, serta pengelolaannya melalui APBD Loteng selama ia memimpin,” ucapnya
Lege mengatakan, gabungan Komisi DPRD yang telah diamanahkan oleh rapat paripurna telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama tim penyusun RPJMD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 3 sampai dengan 14 Agustus 2021. Adapun beberapa substansi hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Ranperda tentang RPJMD tersebut yakni, evaluasi terhadap capaian RPJMD periode sebelumnya, penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 seperti penyusunan naskah akademik, penetapan target Indikator Kinerja Utama (IKU), penetapan target penurunan angka kemiskinan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan target peningkatan IPM. “Keseluruhan catatan dan rekomendasi gabungan komisi terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 kami sampaikan dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” katanya
Lege juga menyampaikan, setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh fraksi-fraksi yang tergabung dalam gabungan komisi telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing. Dan secara umum menyatakan “setuju” terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Walaupun secara substantif, Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mengingat masih adanya substansi yang perlu ditindaklanjuti, yaitu berupa kajian/studi terhadap potensi sumber PAD. Jadi, gabungankomisi meminta untuk diberikan kesempatan melakukan kajian terhadap potensi sumber PAD dimaksud,” pungkasnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Dewan Lombok Tengah Setuju Ranperda RPJMD 2021 – 2026 Ditetapkan Menjadi Perda

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK