Daftar Nama 6 Besar Dewas dan 3 Besar Direksi PDAM Sudah Digenggaman Bupati Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutment Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Dr. Muazar Habibi mengatakan, telah menyerahkan daftar nama yang masuk 6 besar seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lombok Tengah dan nama yang masuk 3 besar seleksi Direksi yakni Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknis (Dirtik) PDAM Lombok Tengah kepada Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri. ” Dewas itu ada tiga yang kosong. Satu Dewas merupakan hak mutlak dan wewenang dari Pemda (Pemerintah Daerah), sehingga hannya dua Dewas yang kita Pansel. Dan nama – nama calon Dewas yang masuk 6 besar sudah ada, tapi saya lupa namanya, silakan ditanyakan langsung ke Pak Nazili (Kepala BKPP Lombok Tengah) selaku Sekretaris Tim Pansel, dan nama – nama calon Dewas yang masuk 6 besar termasuk nama – nama calon Dirum dan Dirtek yang masuk 3 besar juga sudah saya serahkan kepada Pak Bupati,” kata Dr. Muazar Habibi usai menghadiri pelantikan Sekda Lombok Tengah definitif di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin, (26/7/2021).
Untuk jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Lombok Tengah, kata Dr. Muazar batal di Pansel, karena minimnya pendaftar calon Dirut PDAM Lombok Tengah. “Untuk Pansel jabatan Dirut sudah berjalan sesuai dengan Permendagri, tetapi hannya satu pendaftar saja, dan sudah kita perpanjang proses pendaftaran sampai dua kali, tetapi tidak memenuhi kuota pendaftar, karena memang minimal ada 3 pendaftar. Memang ada yang mendaftar tetapi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan,” ucapnya
Karena tidak memenuhi kuota pendaftaran, Tim Pansel menyerahkan keputusan pengisian jabatan Dirut PDAM Lombok Tengah kepada Bupati Lombok Tengah. “Setelah Dirtek, Dirum dan Dewas dilantik barulah ada Plt dulu, barulah Pak Bupati membikin Perda atauapalah namanya, mungkin juga Perbup, karena kekosongan ini (Jabatan Dirut) tidak bisa dibiarkan selama 6 bulandan harus terisi, apakah nanti dalam aturan usianya ditambah entahlah karena itu kebijkan mutlak dari pak Bupati,” sebut Dr. Muazar
Dr. Muazar menegaskan, Bupati Lombok Tengah tidak bisa mengangkat Dewas, Dirtek dan Dirum PDAM Lombok Tengah diluar nama – nama yang masuk kedalam 6 besar untuk Dewas, 3 besar untuk Dirtek dan 3 besar untuk Dirum.” Pak Bupati tidak boleh memilih dari luar nama 6 besar untuk Dewas, 3 besar untuk Dirtik dan 3 besar untuk Dirum, karena itu tidak boleh. Karena nama – nama yang masuk 6 besar untuk Dewas dan 3 besar untuk Dirtek dan Dirum itu memiliki hak yang sama untuk dipilih. Kalau terjadi Pak Bupati memilih dari luar nama 6 besar untuk Dewas, 3 besar untuk Dirtek dan 3 besar untuk Dirum, maka kita semua akan keberatan,” tegasnya
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, HM. Nazili mengatakan, daftar nama – nama yang masuk 6 besar untuk Dewas, 3 besar untuk Dirtek dan 3 besar untuk Dirum PDAM Lombok Tengah belum bisa diumumkan ke Publik. “Belum boleh di expose , karena itu pesan beliau (Bupati Lombok Tengah), nanti beliau yang akan menyampaikan,” ujarnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan