Gunakan PCR Paslu, Perempuan Asal Tanggerang Ditangkap Polisi di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Seorang calon penumpang perempuan berinisial ARO, warga Kota Tanggerang, Banten diamankan Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat akan cek in di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jum’at sore, (23/7/2021).
Calon penumpang itu diamankan Polisi dan petugas Bandara karena kedapatan menggunakan surat keterangan PCR Palsu.
Penangkapan calon penumpang yang menggunakan surat keterangan PCR palsu di Bandara Internasional Lombok itu dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Minggu, (25/7/2021).
AKBP Esty mengatakan, Calon penumpang itu diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VII/2021/SPKT/RES.LOTENG/POLDA NTB tanggal 24 Juli 2021 tentang tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 KUHP.
AKBP Esty mengungkapkan, Pelaku diketahui menggunakan surat keterangan PCR Palsu, setelah petugas KKP yang tertugas memvalidasi dokumen kesehatan melihat kejanggalan dalam surat keterangan PCR milik pelaku, salah satunya surat keterangan PCR tidak menggunakan stempel basah, melainkan menggunakan stempel hasil scanner komputer.
Petugas KKP BIL pun langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram untuk menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak. “Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemohon PCR di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” ungkap AKBP Esty
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku lansung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengamankan dua orang inisial PE yang diduga sebagai menyalur dalam pembuatan surat keterangan PCR palsu dan MF, warga Batu Layar, Lombok Barat yang diduga kuat sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu.
Atas perbuatannya, calon penumpang berinisial Aro disangkakan Pasal 263 Ayat 2 sub Pasal 263 Ayat 2 KUHP, PEHPS diterapkan Pasal 263 Ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP, sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran Tim Puma Polres Lombok Tengah. “Barang bukti yang diamankan, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Universitas Mataram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu,” ujar AKBP Esty. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan