SHOPPING CART

close

LSM vs Kades Batal Bertarung di Kantor Bupati Lombok Tengah

BUpati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kadis PMD Lombok Tengah, Jalaludin bertemu dengan Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Ketua Formapi NTB, Ikhsan Ramdhani, SH di kediaman pribadi Bupati Lombok Tengah di Bidin, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu sore, (30/5/2021)

LOMBOK TENGAH | Rencana aksi demo dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat (LSM Gempar NTB) dan Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah pada hari Senin, 31 Mei 2021 di Kantor Bupati Lombok Tengah batal digelar.
Batalnya aksi demo LSM Gempar NTB dan FKD Lombok Tengah itu dibenarkan Ketum LSM Gempar NTB, Hamzan Halilintar, Minggu, (30/5/2021). “Kaitan aksi damai besok (Senin, 31/5), kita dari perwakilan LSM barusan (Minggu, 30/5) dikumpulkan sama pak Bupati, Kapolres sama Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) berhubung kegiatan besok kita diminta untuk ditunda dulu soalnya Pak Bupati mau keluar daerah,” kata Halilintar
Halilintar mengungkapkan, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip akan mengumpulkan FKD dan 3 orang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tanak Beak, Kecamatan Batikliang Utara, Lombok Tengah yang memenangkan gugatan di PTUN Mataram dan Surabaya melawan Kades Tanak Beak di kediamnnya di Bidin, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. ” Malam ini (minggu malam, 30/5) pak Bupati mau kumpulkan FKD dan  kadus – kadus yang sudah dipecat oleh Kades Tanak Beak itu, dan pak Bupati tadi memerintahkan Kadis PMD dan Kades Tanak Beak bahwa Kadus yang Menang PTUN itu segera diaktifkan kembali sesuai amar Putusan PTUN,”ungkapnya
Jika tidak sesuai dengan hasil pertemuan dengan Bupati Lombok Tengah itu, kata Halilintar, maka LSM Gempar NTB akan menggelar aksi demo untuk menuntut keadilan, kebenaran dan menegakkan hukum. ” Jika tidak sesuai dengan janji, kami akan meggelar aksi demo bersama teman-teman LSM. Karena apa yang kami suaran ini, semata – mata untuk penegakan hukum, sesuai dengan amar putusan PTUN Mataram dan Surabaya,” tegasnya
Sebelumnya, LSM Gempar NTB dan FKD Lombok Tengah akan menggelar aksi demo di hari yang sama yakni pada hari Senin, 31 Mei 2021 ke Kantor Bupati Lombok Tengah.
LSM Gempar NTB akan menggelar aksi demo dengan jumlah peserta aksi 100 orang untuk menindak lanjuti hasil hearing LSM Gempar NTB pada tanggal 7 Mei 2021 bersama Kadis PMD Lombok Tengah, Camat Batukliang Utara dan Kepala Desa (Kades) Tanak Beak terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanak Beak yang diduga melanggar Perbup 43 Tahun 2018 dan Kades Tanak Beak tidak mau melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Mataram Nomor: 32/G/2020/PTUN.MTR dan  Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 29/B/2021/PT.TUN.SBY yang memenangkan tiga orang Kadus yang telah diberhentikan oleh Kades Tanak Beak.
Sementara itu FKD Lombok Tengah menggelar aksi damai pada hari Senin, 31 Mei 2021 ke Kantor Bupati Lombok Tengah dengan jumlah peserta aksi 200 orang dengan tuntutan menolak intervensi pihak luar dalam proses penetapan perangkat dalam struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan meminta kepada semua pihak agar tidak menggunakan cara dan ucapan yang tidak santun dalam menyampaikan pendapat karena dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “LSM vs Kades Batal Bertarung di Kantor Bupati Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2021
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK