Penundaan Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah Bikin Mata Bingung

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi diundur.
Dalam pengumuman Pansel Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah Nomor : 04/PANSEL/PDAM/2021 tanggal, 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Dr.MA. Muazar Habibi mengumumkan, berdasarkan hasil koordinasi Virtual Pansel Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah Tanggal, 21 Mei 2021 karena ada proses administrasi yang belum selesai guna penyempurnaan proses seleksi, maka diputuskan pengunduran jadwal pendaftaran Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah menjadi tanggal,9 sampai dengan 17 Juni 2021 ( 7 hari kerja, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu ).
Menurut Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (Mata) NTB, Penundaan pendaftaran calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah itu dikarenakan Pansel Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah belum siap melaksanakan tugasnya dengan baik. ” Tim Pansel harus lebih banyak membaca aturan soal pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewas BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) ini, jika tidak makan akan fatal akibatnya. Jadi mohon di baca baik-baik Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas komisaris dan Direksi BUMD pasal 4 ayat 1, bahwa proses pemilihan dewan pengawas atau komisaris melalui seleksi, sehingga salah besar kalau ada unsur dewan pengawas yang di tunjuk pemerintah , bertentangan dengan pasal 4 ayat 1,” kata Direktur Mata NTB, M. Samsul Qomar melalui press release tertulis yang dikirim ke Redaksi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu, (22/5/2021).
Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode yang juga pernah menduduki jabatan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah itu mengungkap isi percakapan Ketua Tim Pansel Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah, Dr. Muazzar Habibi di WA Group (WAG) Mata. “Sesuai denan statemen ketua Pansel Dr Muazzar Habibi di WAG MATA soal ada upaya diskresi jika dalam proses penjaringan tidak ada pendaftar atau tidak ada yang lolos seleksi sesuai persyaratan yang di syaratkan pansel. Tidak ada ketentuan mengenai diskresi dalam Permendagri 37, yang ada adalah jika pendaftar kurang dari 3 setelah perpanjangan 2 x 24 jam maka Pemda bisa bersurat ke Depdagri untuk mempertanyakan apakah proses di lanjutakan atau di ulang kembali sampai memenuhi 3 calon,” sebut pria yang akrab disapa MSQ itu.
Ketua Pemuda Pancasila Lombok Tengah itu menjelaskan, tidak ada ketentuan yang menyatakan unsur Independen itu harus menguasai tentang sumber mata air karena di pengumuman tentang syarat- syarat Dewas yang di umumkan tidak ada ketentuan itu. “Silahkan kita baca lebih dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 Permendagri 37 tahun 2018 itu,” pinta MSQ.
MSQ mengaku bingung terhadap aturan BUMD yang dijelaskan oleh Ketua Tim Pansel Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah. “Dalam aturan yang di jelaskan ketua tim Pansel, saya bingung aturan BUMD yang mana yang di maksud pak doktor (Ketua Pansel), karena Permendagri Nomor 18 tahun 2018 itu tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, bukan tentang BUMD, jadi keliru kalau itu dijadikan acuan sehingga Bupati bisa menunjuk Dewas dan Direksi PDAM secara langsung,” ucapnya
Pria yang juga menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah itu mengingatkan kepada Pemda Lombok Tengah untuk tidak mencoba mencari celah agar proses seleksi Calon Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah di kembalikan ke penunjukan oleh Bupati Lombok Tengah, karena akan rentan di perkarakan secara hukum. ” Kalau sudah diperkarakan secara hukum, hasilnya pasti kalah. Untuk itu saya sarankan aturan yang di gunakan tersebut harus sesuai yakni Permedagri bukan aturan lain apalagi mencari cari aturan tambahan yang tidak ada korelasinya dengan proses seleksi yang sedang berlangsung,” ujar MSQ. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan