JAPMA Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAPMA Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan pada acara Pasar Ramadhan Berkah 1442 H/2021 M yang dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah di Alun – Alun Tastura Praya Lombok Tengah. ” Bukti – bukti sudah sangat jelas. Ada acara pasar Ramadhan Berkah, ada kerumunan dalam jumlah banyak, banyak pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, ditambah lagi Pasar Ramadhan berkah setiap hari selalu ramai karena ada masyarakat yang melaksanakan buka puasa bersama. Untuk itu, kami minta Polisi segera menetapkan tersangka, supaya ada efek jera, sehingga tidak masyarakat saja yang selalu disalahkan dan dicari – cari salahnya,” pinta Koordinator LSM JAPMA Lombok Tengah, Saidan Al Fajari, Senin, (3/5/2021).
Saidan menyoroti kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah selaku instansi yang memiliki wewenang dan tufoksi menangani Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 atau Virus Corona. ” Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD Lombok Tengah kemana, masak sibuk urus proyek RTG (Rumah Tahan Gempa). Apa mau lihat semua masyarakat Lombok Tengah terpapar Virus Corona dulu, baru mau bekerja menangani Pandemi ini,” kesalnya
Saidan mengungkapkan, jumlah masyarakat yang terkonfirmasi Positif Covid-19 dan yang meninggal dunia akibat Covid-19 setiap hari mengalami peningkatan. Namun tidak terlihat sedikitpun upaya dari Pemkab Lombok Tengah selaku bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 menekan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi Positif dan yang meninggal dunia akibat Covid-19. “Jangan bahasanya saja bilang tidak ada pemerintah manapun yang mau mensengsarakan Rakyatnya. Buktinya, dua hari kemarin penambahan angka Positif Covid-19 di Lombok Tengah meningkat, dan dalam dua hari ini ada sekitar 8 masyarakat Lombok Tengah yang meninggal dunia akibat Covid-19. Untuk itu, kami minta Polisi segera menetapkan tersangka,” ungkapnya
Saidan menuturkan, dari informasi yang ia persoleh, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melayangkan surat pemanggilan kepada Plt Kalak BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf untuk diminta klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Tengah. ” Informasinya dia (Plt Kalak BPBD) dipanggil penyidik hari Rabu, (5/4) untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan kami itu,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan