Anggaran di Refocusing, Dishub Lombok Tengah Siagan Petugas di Jalan Protokol
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) mengaku belum bisa memberikan sanksi dengan cara menggembok roda kendaraan kepada pengemudi kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan protokol, khususnya di sepanjang jalan protokol depan komplek pertokoan Kota Praya, Lombok Tengah.
Pasalnya, anggaran untuk pengadaan konci gembok roda mobil termasuk sejumlah anggaran kegiatan Dishub Lombok Tengah Tahun 2021 di pangkas (refocusing) untuk penanganan Pandemi Covid-19. ” Sosialisasi sudah kami lakukan, dan rencana sanksi gembok roda mobil bagi pengendara yang memarkirkan kendarannya di badan jalan akan kami terapkan pada bulan Mei 2021, tetapi anggaran untuk pengadaan konci gembok roda mobil termasuk angaran kegiatan lainnya kurang lebih Rp. 1 miliar di refocusing,” ungkap Kadishub Lombok Tengah, H. Supardan, Senin, (5/4/2021).
Karena pengadaan konci gembok roda mobil di tunda, Dishub Lombok Tengah menyiagakan petugas setiap hari kecuali hari Minggu di sepanjang jalan protokol kota Praya.
Selain mengawasi dan mengatur arus lalu lintas di jalan Protokol Kota Praya, Petugas yang disiagakan itu juga bertugas menertibkan kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir di badan jalan. “Kita tempatkan petugas piket setiap hari, kecuali hari Minggu di jalan protokol Kota Praya. Jika ada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan langsung kita tindak tegas berupa sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas H. Supardan
H. Supardan menghimbau kepada pengendara untuk memarkirkan kendaraannya dilokasi Parkir resmi.” Khusus untuk di komplek pertokoan kota Praya, lokasi parkir disebalah selatan jalan. Kami menghimbau kepada pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi Parkir resmi, selain kendaraan aman, juga untuk kelancaran arus lalulintas dan terwujudnya ketertiban umum,” imbaunya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan