Apes, DPO Curat – Curanmor Ditangkap Saat Akan Mencuri
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | S Alias Gesul, 31 Tahun ditangkap personil Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
Warga dusun melati, desa Saba, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi saat akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di kantor PT Permodalan Nasional Madani ( PNM ) di Dusun Melati, Desa Saba, Kecamatan Janapria pada Jumat, (22/1/2020) dini hari. “Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan aksinya,” kata Kapolsek Janapria, Iptu. H. Muhdar.
Penangkapan Gesul yang terkenal sebagai spesialis Curat dan Curanmor itu, berawal dari informasi salah seorang warga yang menginap di Kantor PT PNM yang masuk ke telinga personil Polsek Janapria yang saat itu tengah melaksanakan Patroli rutin. ” Menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi dan ternyata betul menemukan pelaku yang sudah berada didalam perkarangan kantor yang dimaksud,” ungkap Iptu H. Muhdar
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindakan pencurian, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Polsek Praya Timur dalam tindak pidana Curat dan Curanmor TKP Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. “Pelaku kita langsung serahkan kepersonel Polsek Praya Timur, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu H. Muhdar. [ slnews – rul ].
Tinggalkan Balasan