SHOPPING CART

close

Lagi, Pemilik Lahan Enclave KEK The Mandalika Mengambil Uang Konsinyasi Rp.15,2 M di PN Praya

KEK The Mandalika
Puluhan alat berat dikerahkan untuk segera menuntaskan pekerjaan JKK Mandalika di KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah agar sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Tampak Director Manager The Mandalika, Bram Subiandoro bersama Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho saat melakukan pemantauan aktifitas pekerjaan, Selasa,( 12/1/2021 )

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) bersama tim taktis dan teknis Forkompinda terhadap pemilik lahan Enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) terus membuahkan hasil.
Pada hari Selasa, (12/1/2021), dua orang warga menerima pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah.
Posisi lahan yang sudah dibayar ini persis berada di tikungan 13. Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK, Luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp 2.245.240.000,00 ( Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ).  Di areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh 4 Kepala Keluarga (KK). “Alhamdulillah, dengan pembebasan dua bidang lahan ini, seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya,” ungkap Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, Selasa ( 12/1/2021 )
Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar yang terdiri dari 43 bidang lahan. Dalam pembebasan lahan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II. Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga  apprasial non konsinyasi, satu bidang tanah wakaf Masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim, dan 8 bidang lahan yang sudah mengambil Ganti Untung di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000,00 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), yang diberikan kepada delapan warga pemilik lahan. “Saat ini, hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan. Kami berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang kami titipkan di pengadilan,” sambung Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso.
Sementara itu, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Dan atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara. “Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,”pungkasnya. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Lagi, Pemilik Lahan Enclave KEK The Mandalika Mengambil Uang Konsinyasi Rp.15,2 M di PN Praya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK