Pencuri Motor Nursiah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial N, 25 Tahun.
Warga dusun tambun, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu ditangkap Polisi di rumahnya pada Minggu malam, (13/12/2020).
Pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik Nursiah, warga dusun kamput, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, sesuai dengan nomor polisi LP/25/XII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prateng tanggal 12 Desember 2020.
Penangkapan Pelaku Curanmor itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra.
Selain berhasil menangkap Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Supra hasil Curanmor dari tangan Pelaku. “Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik Dan langsung menyerah,” ungkap AKP Agus.
Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra, dengan nomor polisi DR 4014 SJ diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatanny pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Atas perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” ujar AKP Agus. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan