Pelaku Curat Asal Desa Lajut Terancam 9 Tahun Penjara
SUARA LOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial SH alis Ogok, 29 Tahun.
Pelaku curat yang beraksi di jalan raya Desa Rembige pada tanggal, 13 November 2020 lalu bersama temanya berinisial Jarot itu ditangkap dirumahnya di Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah pada Minggu dini hari, (13/12/2020).” Penangkapan pelaku SH merupakan hasil pengembangan dari pelaku Jarot yang telah ditangkap pada saat melakukan Curat bersama SH,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu, (13/12/2020).
Dihadapan polisi, pelaku SH mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Curat bersama pelaku Jarot. “Saat ditangkap di rumahnya, SH mengakui telah melakukan aksinya bersama pelaku Jarot,” kata AKP Agus.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku curat, polisi juga berhasil mengamankan barang – bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6 juta lebih.
Barang bukti itu diamankan dari tangan pelaku Jarot pada saat pelaku Jarot tertangkap.
Atas perbuatannya kedua pelaku Curat itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun,” ujar AKP Agus. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan