Terduga Pengedar Sabu Asal Desa Batunyala Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga Pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu berinisial, ES, 37 Tahun.
Warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di rumahnya di Dusun Kandong, Desa Batunyala pada hari Rabu,(23/9/2020) sore.
Penangkapan terduga Pengedar Barang Haram jenis Sabu itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Jumat, (25/9/2020)
Menurut Iptu Hizkia Siagian, penangkapan terduga pelaku Pengedar Sabu asal Desa Batunyala itu berdasarkan informasi dari Masyarakat yang merasa resah terhadap transaksi jula beli Sabu dirumah terduga Pelaku.”Dirumah terduga Pelaku sering terjadi transaksi Narkoba, dan berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku berinisial, ES. Setelah terduga diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga yang disaksikan oleh Kadus Kandong, hasilnya ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Saat ini terduga Pelaku dan barang buki sabu diamanakan di Satresnarkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ucapnya
Dari tangan terduga Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 2.21 gram. 1 bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 1.24 gram. 2 buah Handphone. Rangkaian alat Isap Sabu. Skop Pipet Sabu. Korek Api Gas. Kompor Gas Sabu. Kelapa alat isap Sabu. Timbangan Digital, Bungkus Sabu berukuran sedang dan bersar serta Dompet Kulit.”Total Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto, 3.45 gram,” ujar Iptu. Hizkia Siagian. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan