Pengedar Sabu di Lombok Tengah Punnya Senjata Api
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Senin malam (7/9/2020).
Dalam penggerebekan rumah yang sedang berlangsung Pesta Narkotika jenis Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AP (26), MH (22) dan H (19) yang merupakan warga Desa Kawo dan Barang Bukti Sabu seberat 2,21 gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti Senjata Api Rakitan milik Pelaku AP yang diduga kuat sebagai Pengedar Sabu.”Satu pucuk senjata api rakitan berisikan peluru milik pengedar AP kita amankan dalam penangkapan itu,”ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Penangkap terhadap 3 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.”Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu. Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres,”kata Iptu Hizkia
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu siap eder yang telah dimasukkan ke dalam klip plastik dengan berat 2,21 gram, 3 buah Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu.”Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 5 Tahun,”ujar Iptu Hizkia. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan