Dituduh Nikahi Istri Orang, Abdul Hanan Akan Tempuh Jalur Hukum
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Melalui Press Release tertulis, Rabu (15/07/2020), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hanan, menyayangkan kasus yang menyangkut nama pribadinya yang dituduh diduga telah menikahi istri sah orang yakni istri dari temannya sendiri Raden Fauzi warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah disangkut pautkan dengan nama Lembaga yang dipimpinnya saat ini.”Rilis ini sekaligus hak jawab bagi saya atas pemberitaan selama ini. Ini adalah kasus yang menyangkut saya secara personal jadi sangat di sayangkan ketika pemberitaan telalu jauh menyangkut pautkannya dengan Lembaga saya,”tulis Abdul Hanan
Dalam Press Releasenya, Abdul Hanan juga mempertanyakan motif dibalik tuduhan yang dialamtkan kepada dirinya tersebut.”Kami mempertanyakan motif dibalik ini semua. Kasus seperti ini kok ada konferensi persnya. Sekarang Tahapan Pilkda sedang berjalan dan kami sedang fokus melakukan tugas-tugas pengawasan,”sebutnya
Abdul Hanan kembali menegaskan, kasus yang dituduhkan kepada dirinya tersebut sama sekali tidak benar dan penuh dengan Fitnah.”Terhadap kasus yang dituduhkan terhadap saya, sekali lagi itu adalah TIDAK BENAR ini adalah FITNAH yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami. Sebagai negara hukum tentu kita harus menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum,”tegasnya
Abdul Hanan juga menyayangkan pemberitaan di Media terkait tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut. Dan dirinya akan menempuh jalur hukum karena tuduhan yang dialamatkan kedirinya tersebut menyangkut nama baik dirinya dan lembaga yang dipimpinnya saat ini yakni Bawaslu Lombok Tengah.”Saya sayangkan pemberitaan di media yang tidak mengutip informasi dari sumber informasi. Melainkan hanya pernyataan dari pihak pelapor dengan tanpa menjaga privasi dan asas praduga tak bersalah. Terhadap langkah-langkah yang akan kami tempuh adalah melalui jalur hukum karena hal ini menyangkut nama baik pribadi, keluarga dan lembaga saya,”tegas Abdul Hanan
Terpisah, Habib, SH selaku Kuasa Hukum dari Raden Fauzi mengatakan, Raden Fauzi telah dipanggil oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan terkait dengan Abdul Hanan yang diduga telah menikahi istri sahnya yang dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.” Pelapor (Raden Fauzi) sudah di BAP tadi (Rabu, 15/7/2020) dan informasi dari Penyidik, dalam waktu dekat juga akan memanggil saksi – saksi,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan